Usai Periksa Wabup Jeneponto, Polda Tetapkan Tersangka Pekan Ini
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel bakal menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan pasar rakyat di Kabupaten Jeneponto.
Langkah ini diambil Polda usai terakhir kali memeriksa Wabup Jeneponto, Paris Yasir Jumat pekan lalu.
“Insya Allah kalau dikasi rezeki, minggu ini nanti (penetapan tersangka),” kata Kasubdit III Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kompol Yudha Wirajati saat ditemui di Lapangan Karebosi, Kota Makassar, Rabu (10/7/2019).
Saat kemungkinan Paris Yasir terjerat, Yudha mengaku masih perlu pendalaman dalam penyidikan. Ia hanya menegaskan telah ada tersangka yang terjerat. Sisa menunggu diumumkan pekan ini.
“Insya Allah (minggu ini penetapan tersangka),” ujar Polisi satu bunga tersebut.
Diberitakan sebelumnya, pemeriksaan terhadap Paris Yasir pada pekan lalu merupakan pemeriksaan yang ketiga kalinya. Pada tahap penyelidikan lalu ia sudah dua kali diperiksa.
Pemeriksaan Paris dilakukan sekaitan dengan posisinya sebagai Wakil Ketua DPRD Jeneponto pada tahun 2017 lalu.
“Kita juga sudah periksa 9 saksi,” ujar Yudha pekan lalu.
Dua pasar di Kabupaten Jeneponto yang pembangunannya diduga mengandung unsur tipikor adalah Pasar Lassang-Lasaang dan Pasar Paitanah.
Kedua Pasar rakyat ini dibangun menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) pada tahun 2017 lalu dan disebut menelan anggaran senilai Rp2,5 miliar. Kendati demikian, penyidik belum membeberkan temuan kerugian negara atas kasus ini.
Penulis: Hermawan Mappiwali
Editor: Hendra Wijaya
Cek berita dan artikel yang lain di Google News