Logo Sulselsatu

Tim Hukum Prabowo-Sandi Ajukan Kasasi ke MA

Asrul
Asrul

Rabu, 10 Juli 2019 07:59

Mahkamah Agung. (INT)
Mahkamah Agung. (INT)

SULSELSATU.com, JAKARTA – Tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) soal pelanggaran pemilu yang Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM).

Waketum Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan gugatan itu diajukan tanpa sepengetahuan sang Ketum dan Sandiaga Uno.

“Diajukan ke MA tanpa koordinasi lagi ke paslon yang kemarin saya koordinasi ke Pak Sandi,” kata Dasco dilansir Detik, Rabu (10/7/2019).

Baca Juga : Jalin Kerja Sama yang Baik dengan Peradilan Makassar, Ketua Mahkamah Agung Puji Pemkot Makassar

Dasco menjelaskan gugatan kasasi itu pada dasarnya diajukan sebelum sidang Mahkamah Konstitusi (MK) berlangsung. Namun, saat itu gugatan tidak dapat diterima karena adanya kekurangan syarat formil.

“Nah waktu itu diperbaiki. Rupanya oleh kuasa hukum di luar MK itu diajukan ke MA tanpa koordinasi lagi ke paslon yang kemarin saya koordinasi ke Pak Sandi. Sehingga kemudian masuklah gugatan kasasi ini yang sebenarnya juga sudah lewat masa waktu. Begitu,” tuturnya.

“Karena itu perbaikan. Dan waktu itu kan sudah ada kuasanya yang sebelum MK gitu lho. Karena itu cuma perbaikan (mikirnya) nggak perlu lagi kasih tahu langsung masukin aja gitu,” imbuh Dasco.

Baca Juga : VIDEO: Perjuangan Lucas Mencari Keadilan

Prabowo Subianto menggugat kembali soal Pemilu yang Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) di tingkat kasasi. Sebelumnya, gugatan itu tidak diterima Mahkamah Agung (MA).

Berdasarkan website MA, Rabu (10/7/2019), gugatan melawan Bawaslu itu bernomor 2 P/PAP/2019. Atas gugatan itu, MA menurunkan lima hakim agung yang diketuai hakim agung Supandi. Adapun anggotanya yaitu Yodi Martono Wahyunadi, Yosran, Is Sudaryono dan Irfan Fachruddin.

Sebagaimana diketahui, Prabowo meminta MA menganulir keputusan Bawaslu. Dalam Keputusan Bawaslu Nomor 01/LP/PP/ADM.TSM/RI/00.00/V/2019 tanggal 15 Mei 2019, Bawaslu menyatakan laporan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu terstruktur, sistematis dan masif tidak dapat diterima.

Baca Juga : Tak Terbukti Rintangi KPK, MA Kabulkan Permohonan PK Pengacara Lucas

Pada 26 Juni 2019, gugatan itu dinyatakan tidak diterima dengan alasan yang mengajukan gugatan bukanlah Prabowo Subianto, tetapi Jenderal TNI (Purn) Djoko Santoso sehingga tidak memiliki legal standing.

Editor: Hendra Wijaya

 

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Makassar25 November 2024 22:48
Seminar Kesehatan dan Donor Darah Meriahkan Peringatan Hari Guru di SIT Al Fatih
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Sekolah Islam Terpadu (SIT) Al Fatih memperingati dan menyemarakkan Hari Guru dirangkaikan Hari Kesehatan Nasional de...
Politik25 November 2024 22:39
Bawaslu Diminta Kawal Wilayah dari Serangan Fajar
SULSELSATU.com, MAKASSAR — Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto, menyoroti maraknya praktik politik uang atau serangan fajar menjelang Pem...
Metropolitan25 November 2024 22:36
Tok! APBD Makassar 2025 Capai Rp5,7 Triliun
SULSELSATU.com, MAKASSAR — Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar resmi menyepakati Anggaran ...
Hukum25 November 2024 21:36
12 Daerah Rawan di Sulsel Dapat Pengamanan Khusus untuk Pilkada 2024
SULSELSATU.com, MAKASSAR — Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) telah memetakan 12 daerah yang bakal menjadi perhatian khusus dalam proses pemungutan sua...