SULSELSATU.com, MAKASSAR – Calon legislatif (Caleg) DPC Partai Gerindra Kota Makassar Kasrudi mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.
Ketua DPC Partai Gerindra Kota Makassar Eric Horas mengatakan Kasrudi satu-satunya Caleg yang berhasil lolos ke MK yang nantinya akan disidang dengan tergugat KPU.
“Gugatannya sudah didaftarkan dan tinggal menunggu sidang. Jadi menurut Kasrudi dia dirugikan sehingga menggugat penyelenggara,” kata Eric di ruang kerjanya, Rabu (10/7/2019).
Baca Juga : VIDEO: Mulan Jameela Gugat Dewan Pembina Gerindra ke PN Jaksel
Eric menambahkan bahwa, Kasrudi juga merasa dicurangi dengan cara suaranya dikurangi dan diambil Caleg lain.
“Soal benar tidaknya, Kasrudi akan memberikan bukti-buktinya. Dalam persidangan akan terungkap saya kira,” ujar Wakil Ketua DPRD Makassar ini.
Untuk diketahui, Kasrudi adalah Caleg Gerindra di Dapil Makassar 4 meliputi Kecamatan Manggala dan Panakkukang.
Penulis: Asrul
Editor: Hendra Wijaya
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar