SULSELSATU.com, JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutus dua komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Evi Novida Ginting Manik dan Ilham Saputra melanggar kode etik. Evi sendiri terbukti melanggar kode etik terkait seleksi Komisioner KPUD Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara periode 2019-2024.
Dalam dokumen putusan DKPP Nomor 31-PKE-DKPP/III/2019 yang dibacakan pada Rabu (10/7), KPU diminta mencopot Evi dari jabatan Ketua Divisi SDM, Organisasi, Diklat, dan Litbang KPU RI. Hal itu sudah dibenarkan oleh Humas DKPP Teten Jamaludin.
“Menjatuhkan sanksi berupa Peringatan Keras dan pemberhentian dari jabatan Ketua Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Diklat dan Litbang kepada Teradu VI Evi Novida Ginting Manik selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia sejak dibacakannya Putusan ini,” tulis dokumen yang diterima, Rabu (10/7/2019).
Baca Juga : DKPP Pecat Hasyim Asy’ari Sebagai Ketua dan Anggota KPU RI
Kasus ini bermula dari aduan Adly Yusuf Saepi yang gagal ikut seleksi Komisioner KPU Kolaka Timur pada 2018. Adly adalah calon petahana.
Adly mendaftar seleksi komisioner KPU Kolaka Timur pada 7 November 2018 dan dinyatakan telah melengkapi berkas di hari berikutnya. Namun pada 16 November 2018, ia dinyatakan gagal dalam proses administrasi.
Salah satu alasannya karena berkas administrasi sebagai pegawai negeri sipil (PNS) milik Adly hanya ditandatangani Pelaksana Harian Sekda Gubernur Sulawesi Tenggara. Tim Seleksi menyebut surat itu seharusnya diteken langsung oleh Gubernur Sulsel.
Baca Juga : DKPP Gelar Rakorwil di Makassar, Harap Tak Adalagi Pelanggaran Etika
Saat diklarifikasi DKPP, Tim Seleksi mengaku keputusan itu sudah melalui konsultasi dengan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Sementara Evi adalah penanggung jawab atas proses seleksi tersebut.
Dalam gugatannya, Adly juga mendalilkan ada pemerasan yang dilakukan oleh Tim Seleksi terhadap dirinya. Ia juga menyebut ada pembocoran dokumen negara berupa soal seleksi Komisioner KPU Kolaka Timur.
Maka dari itu, DKPP menjatuhkan peringatan keras ke dua komisioner tersebut. Sementara lima komisioner lainnya mendapat teguran. Khusus untuk Evi sebagai penanggung jawab, DKPP menambah hukuman dengan pencopotan dari jabatan saat ini sebagai Ketua Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Diklat dan Litbang.
Baca Juga : 11 Tahun DKPP Jaga Marwah Demokrasi di Indonesia
DKPP juga memerintahkan Bawaslu RI untuk mengawasi putusan sidang etik tersebut.
“Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini,” tulis dokumen putusan tersebut.
Selain itu, DKPP juga memutus Ilham Saputra melanggar kode etik terkait pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI Partai Hanura. Dalam dokumen putusan DKPP Nomor 61-PKE-DKPP/IV/2019, DKPP meminta Ilham dicopot dari jabatan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Logistik.
Baca Juga : Timsel KPU Maros Kecolongan, Loloskan 2 Calon Komisioner Pernah Berkasus di DKPP
“Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan pemberhentian dari jabatan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Logistik kepada Teradu III Ilham Saputra selaku anggota KPU RI terhitung sejak dibacakannya putusan ini,” tulis putusan yang dikeluarkan Rabu (10/7) dan telah diunggah di situs resmi DKPP.
Editor: Awang Darmawan
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar