Kadinkes Sinjai Teken Kontrak Pengerjaan 7 Paket Proyek Fisik
SULSELSATU.com, SINJAI – Setelah proses lelang tender kegiatan infrastruktur oleh bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setdakab Sinjai selesai dilakukan, pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Sinjai dalam hal ini Kepala Dinas Kesehatan, dr. Andi Suryanto Asapa melakukan penandatanganan kontrak antara rekanan perusahaan dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang digelar di Aula kantor Dinas Kesehatan Sinjai, Selasa (9/7/2019).
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Andi Syarifuddin dalam laporannya menyampaikan bahwa ada beberapa paket pekerjaan yakni, pembangunan penambahan ruang Puskesmas Lappadata dengan nilai kontrak Rp 1,4 miliar sumber dana Dana Alokasi Khusus (DAK), renovasi UGD Puskesmas Manimpahoi nilai kontrak Rp 383 juta lebih sumber dana Dana Alokasi Umum (DAU), pembangunan rumah dinas medis Puskesmas Manipi nilai kontrak Rp 403 juta lebih sumber dana DAK, pembangunan rumah dinas Puskesmas Lappadata nilai kontrak Rp 419 juta lebih sumber dana DAK, pembangunan ruang isolasi penderita TB nilai kontrak Rp 626 juta lebih sumber dana bagi hasil, renovasi UGD Puskesmas Kampala nilai kontrak Rp 2 miliar lebih sumber dana DAU, pembangunan rumah dinas medis Puskesmas Mannanti nilai kontrak Rp 399 juta lebih sumber dana DAK.
“Pelaksanaan kegiatan fisik dilapangan masa pelaksanaannya selama 150 hari kalender, jadi ketika kontrak hari ini dilakukan maka hitungannya sampai tanggal 26 Desember 2019 kontrak akan berakhir. Kami sangat berharap pihak rekanan memanfaatkan dan mengefisienkan waktu yang ada, karena ada beberapa pekerjaan bangunan yang membutuhkan pekerjaan yang intens,” ujarnya.
Andi Syarifuddin menambahkan bahwa setelah kontrak ini dilakukan agar segera melakukam mobilisasi, tukang, maupun bahan bangunan dilokasi.
“Yang terpenting melakukan kordinasi dengan konsultan dan kami selaku PPK,” ujarnya.
Sementara itu, Andi Suryanto mengharapkan dengan adanya TP4D dapat mengawal dan mencegah tindakan yang tidak sesuai sehingga diharapkan kualitas pekerjaan yang dihasilkan bagus. Dalam proyek ini juga melibatkan Kepala Puskesmas sejak rancangan bangunan sehingga diharapkan dapat mengawal kegiatan ini mulai dari perencanaan hingga penyelesaian kegiatan.
“Kepala Puskesmas harus proaktif mengawal proyek ini. Jika terjadi kecurangan didalamnya maka Kepala Puskesmas turut bertanggungjawab,” tegasnya.
Sedangkan Kepala Seksi Intel Kejari Sinjai, Zainal Salampesy menyampaikan, kehadiran Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) dalam hal ini bertujuan mengamankan pelaksanaan kegiatan yang dilaksanakan oleh perangkat daerah lingkup Pemkab Sinjai sehingga dalam pelaksanaaannya tidak terjerat hukum.
“Proyek yang tersangkut masalah hukum ada dua hal yang perlu dibuktikan yaitu, apakah perbuatan yang dilakukan itu melawan hukum dan merugikan negara. kalau hanya melawan hukum belum tentu dijerat karena mungkin kesalahan administrasi, tetapi jika sudah merugikan negara maka itu sudah jelas melanggar,” terangnya.
“Untuk itu kami mengharapkan kepada seluruh pihak terkait dalam proyek pembangunan ini, baik PPK, rekanan maupun pengawas agar bekerja secara transparan. Jujur dan sesuai dengan spesifikasi yang ada,” tambahnya.
Penandatanganan kontrak ini juga turut dihadiri dan disaksikan oleh jajaran Kepala Puskesmas lingkup Dinas Kesehatan Kabupaten Sinjai.
Penulis: Andi Irfan Arjuna
Editor: Awang Darmawan
Cek berita dan artikel yang lain di Google News