SULSELSATU.com, SINJAI – Komisi III DPRD Sinjai menggelar rapat dengar pendapat menindaklanjuti aspirasi tambang batubara di Lingkungan Lempakomai, Kelurahan Lamattirilau, Kecamatan Sinjai Utara.
Rapat tersebut turut dihadiri perwakilan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dinas Perdagangan, Perindustrian dan ESDM.
Ketua Komisi III DPRD, Bahar mengatakan bahwa dalam rapat pihaknya membahas tentang inspirasi masyarakat soal aktifitas tambang batubara di lokasi tersebut, yang mengakibatkan sejumlah sawah milik warga tertimbun.
Baca Juga : Sekretaris DPRD Sinjai Kunjungi Posko Covid-19 di Perbatasan Daerah
“Hasil rapat dengar pendapat tadi adalah kita akan turun kembali ke lokasi untuk menginventaris berapa jumlah kerugian masyarakat yang tertimbun sawahnya, dan hasilnya akan kita bawa ke provinsi untuk dibahas kembali,” ujarnya.
Bahar mengatakan, Komisi III akan meminta pendampingan dari Dinas Lingkungan Hidup untuk membicarakan nantinya di provinsi serta meminta kepada pihak Dinas ESDM Sulsel untuk menghadirkan juga pihak rekanan.
Bahar menambahkan, tambang tersebut diketahui dikerjakan oleh CV. Panaikan Primacoal. Komisi III sebelumnya telah turun langsung ke lokasi dan memang dari hasil investigasi hampir sekitar 1 hektar luas sawah warga yang tertimbun sisa material tambang tersebut.
Baca Juga : Corona Mewabah, DPRD Sinjai Tak Terima Aspirasi
“Intinya, masyarakat ingin sawah mereka dinormalisasikan kembali,” pungkasnya.
Penulis: Andi Irfan Arjuna
Editor: Hendra Wijaya
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar