Wabup Jeneponto Terjerat Kasus Korupsi? Ini Kata Polda Sulsel

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel sudah menjamin bakal ada penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan pasar rakyat di Kabupaten Jeneponto.
Selaku terperiksa sebagai saksi, Wakil Bupati Jeneponto, Paris Yasir menjadi sorotan dalam kasus ini, karena sudah tiga kali diperiksa penyidik, termasuk dalam proses penyidikan.
Terkait sorotan tersebut, Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kompol Yudha Wirajati mengatakan bahwa diperlukan tahap tersendiri untuk menetapkan seorang kepala daerah sebagai tersangka.
“Kalau Wakil Bupati prosesnya bukan tidak bisa, tetapi kita harus benar-benar menguatkan ada aliaran dana ke sana, kemudian ada perannya,” kata Yudha saat dikonfirmasi Rabu, (10/7/2019).
Yudha mengatakan yang paling utama diperlukan gelar perkara di Bareskrim Polri jika ada temuan kepala daerah melakukan perbuatan melawan hukum merugikan keuangan negara.
“Yang paling terakhir adalah, porsesnya, pada saat kita mengetahui ada kepala daerah (terlibat), maka kita gelar di Bareskrim. Jangan sampai mempermalukan diri jika ternyata barang bukti tidak kuat,” ujar Yudha.
Yudha sendiri mengisyaratkan pihaknya bakal terus mendalami kasus ini hingga ke akar-akarnya.
Diberitakan sebelumnya, pemeriksaan terhadap Wakil Bupati Jeneponto Paris Yasir terakhir dilakukan penyidik pada Jumat pekan lalu. Paris sendiri diperiksa sekaitan dengan posisinya sebagai Wakil Ketua DPRD Jeneponto pada tahun 2017 lalu.
“Kita juga sudah periksa 9 saksi,” ujar Yudha pekan lalu.
Dua pasar di Kabupaten Jeneponto yang pembangunannya diduga mengandung unsur tipikor adalah Pasar Lassang-lassang dan Pasar Paitanah.
Kedua Pasar rakyat ini disebut dibangun menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) pada tahun 2017 lalu dengan menelan anggaran senilai Rp2,5 miliar.
Kendati demikian, penyidik sejauh ini belum membeberkan temuan BPKP Sulsel soal kerugian negara atas kasus ini.
Penulis: Hermawan Mappiwali
Editor: Azis Kuba
Cek berita dan artikel yang lain di Google News