SULSELSATU.com, MAKASSAR – Ribut-ribut pungutan liar (pungli) mutasi pelat kendaraan dari hitam ke kuning di Dinas Perhubungan Sulsel memantik reaksi penegak hukum. Kasus ini mengarah ke gratifikasi.
Subdit III Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Sulsel mulai menangani kasus dugaan gratifikasi penerbitan rekomendasi peralihan kendaraan tersebut.
“Itu kita ambil. Sekarang sudah lidik (penyelidikan),” kata Kepala Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kompol Yudha Wiradjati saat ditemui HUT Bhayangkara di Lapangan Karebosi, Rabu (10/7/2019).
Baca Juga : 12 Daerah Rawan di Sulsel Dapat Pengamanan Khusus untuk Pilkada 2024
Baca juga: Inspektorat Rekomendasikan Gubernur Copot Kadishub Sulsel
Seperti diketahui, kasus dugaan gratifikasi ini merupakan temuan dari Tim Koordinasi Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) Wilayah VIII Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.
Baca juga: Disebut Pungli, Kadishub Sulsel Tuding Kepala Inspektorat AsaL Tuduh
Baca Juga : Aktivis Desak Polda Sulsel Selidiki 16 Brand Skincare
Yudha pun berharap masyarakat bersabar dalam menunggu hasil penyelidikan pihaknya terhadap kasus temuan KPK itu.
Baca juga: Ilyas Iskandar Menghadap Gubernur, Akui Ada Pungli di Dishub Sulsel
“Sejauh mana perkembangan hasil penyelidikan nantinya tentu kita akan ekspose,” kata Yudha.
Baca Juga : Rugikan Negara Hingga Rp84 Miliar, Ini Deretan Kasus Korupsi yang Diungkap Polda Sulsel
Sebelumnya, Tim Korsupgah Wilayah VIII KPK menemukan adanya oknum pejabat yang bermain dengan memberikan rekomendasi dari pelat hitam ke pelat kuning. Padahal kendaraan yang diberi pelat kuning tersebut bukan mengangkut barang atau penumpang.
Hal tersebut dilakukan sebagai upaya menghindar dari pajak. Dengan temuan itu, KPK jauh-jauh hari memang telah merekomendasi persoalan ini ditangani penegak hukum.
Penulis: Hermawan Mappiwali
Editor: Hendra Wijaya
Baca Juga : Tiga Bos Skincare di Makassar Ditetapkan Tersangka, Siapa Saja?
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar