Logo Sulselsatu

Bacakan Pledoi, Eks Ketua PWI Sulsel Minta Dibebaskan

Asrul
Asrul

Kamis, 11 Juli 2019 20:44

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi komersialisasi gedung PWI Sulsel dengan terdakwa Zulkifli Gani Otto kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kamis (11/7/2019).

Kepada majelis hakim, tim kuasa hukum terdakwa, Muhammad Faisal Silenang dan Ridwan Jhoni silih berganti membacakan pledoi kliennya. Keduanya menyatakan uraian tuntutan jaksa penuntut umum atas nama Rachmat tidak terbukti dan mengabaikan fakta persidangan.

Baca Juga : UPTD PPA Makassar Perkuat Kolaborasi dengan Pengadilan Negeri

Namun bukan hanya kuasa hukumnya saja yang melakukan pledoi. Zulkifli Gani Otto juga membacakan pembelaan tersendiri terhadap tuntutan jaksa.

Salah satu pledoi terdakwa adalah, bahwa komersialisasi gedung PWI tidak hanya dilakukan pada masa periode 2010-2015 dimana ia menjabat. Melainkan proses komersialisasi sudah dilakukan pada masa periode sebelumnya.

“Penyewaan gedung pun berjalan sejak tahun 1995 hingga tahun 2019 ini, ujar terdakwa di hadapan majelis hakim.

Baca Juga : Terbukti Korupsi, KPK Siapkan Administrasi Eksekusi Bupati Mimika Eltinus Omaleng

Selain itu, kata terdakwa lagi, selama komersialisasi gedung PWI dari tahun ke tahun hingga 2015, Pemerintah tidak pernah melakukan teguran.

“Bahwa selama penyewaan itu berlangsung hingga tahun 2015, tidak pernah ada teguran atau larangan mempersewakan baik secara lisan maupun tulisan dari Pemerintah Provinsi Sulsel,” kata terdakwa.

“Apalagi kewajiban penyetoran hasil penyewaan yang harus dilakukan oleh PWI Provinsi Sulawesi Selatan,” lanjutnya.

Baca Juga : Fasilitas Ruangan Tidak Memadai, Sidang Pemeriksaan Auditor BPK Ditunda

Zugito yang datang ke persidangan dengan kemeja putih itu cukup kompleks dalam membacakan pledoinya. Ia terlebih dahulu mengungkap pengalaman pribadinya menjadi wartawan dengan menjaga integritas, niat dalam membuat karya jurnalistik, memimpin sejumlah media, hingga menjadi ketua PWI Sulsel.

Terdakwa juga mengungkapkan kepada majelis hakim sejumlah seluk-beluk lahan dan bangunan gedung PWI Sulsel, dimana Pemprov Sulsel menggantikan gedung lama di Jalan Penghibur nomor 1 Makassar dengan membangunkan gedung baru PWI Sulsel di Jalan AP Pettarani usai adanya tukar menukar alias Ruislag.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa Zugito dengan empat tahun enam bulan penjara usai dianggap melanggar pasal 3 Jo Pasal 18 undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo undang-undang RI nomor 20 tahun 2001.

Baca Juga : Pungut PPN Tanpa Menyetor Hingga Negara Rugi Rp1,1 Miliar, WP Inisial SS Divonis Bersalah

Undang-undang tersebut tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Penulis: Hermawan Mappiwali
Editor: Awang Darmawan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Makassar25 November 2024 22:48
Seminar Kesehatan dan Donor Darah Meriahkan Peringatan Hari Guru di SIT Al Fatih
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Sekolah Islam Terpadu (SIT) Al Fatih memperingati dan menyemarakkan Hari Guru dirangkaikan Hari Kesehatan Nasional de...
Politik25 November 2024 22:39
Bawaslu Diminta Kawal Wilayah dari Serangan Fajar
SULSELSATU.com, MAKASSAR — Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto, menyoroti maraknya praktik politik uang atau serangan fajar menjelang Pem...
Metropolitan25 November 2024 22:36
Tok! APBD Makassar 2025 Capai Rp5,7 Triliun
SULSELSATU.com, MAKASSAR — Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar resmi menyepakati Anggaran ...
Hukum25 November 2024 21:36
12 Daerah Rawan di Sulsel Dapat Pengamanan Khusus untuk Pilkada 2024
SULSELSATU.com, MAKASSAR — Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) telah memetakan 12 daerah yang bakal menjadi perhatian khusus dalam proses pemungutan sua...