Bacakan Pledoi, Eks Ketua PWI Sulsel Minta Dibebaskan
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi komersialisasi gedung PWI Sulsel dengan terdakwa Zulkifli Gani Otto kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kamis (11/7/2019).
Kepada majelis hakim, tim kuasa hukum terdakwa, Muhammad Faisal Silenang dan Ridwan Jhoni silih berganti membacakan pledoi kliennya. Keduanya menyatakan uraian tuntutan jaksa penuntut umum atas nama Rachmat tidak terbukti dan mengabaikan fakta persidangan.
Namun bukan hanya kuasa hukumnya saja yang melakukan pledoi. Zulkifli Gani Otto juga membacakan pembelaan tersendiri terhadap tuntutan jaksa.
Salah satu pledoi terdakwa adalah, bahwa komersialisasi gedung PWI tidak hanya dilakukan pada masa periode 2010-2015 dimana ia menjabat. Melainkan proses komersialisasi sudah dilakukan pada masa periode sebelumnya.
“Penyewaan gedung pun berjalan sejak tahun 1995 hingga tahun 2019 ini, ujar terdakwa di hadapan majelis hakim.
Selain itu, kata terdakwa lagi, selama komersialisasi gedung PWI dari tahun ke tahun hingga 2015, Pemerintah tidak pernah melakukan teguran.
“Bahwa selama penyewaan itu berlangsung hingga tahun 2015, tidak pernah ada teguran atau larangan mempersewakan baik secara lisan maupun tulisan dari Pemerintah Provinsi Sulsel,” kata terdakwa.
“Apalagi kewajiban penyetoran hasil penyewaan yang harus dilakukan oleh PWI Provinsi Sulawesi Selatan,” lanjutnya.
Zugito yang datang ke persidangan dengan kemeja putih itu cukup kompleks dalam membacakan pledoinya. Ia terlebih dahulu mengungkap pengalaman pribadinya menjadi wartawan dengan menjaga integritas, niat dalam membuat karya jurnalistik, memimpin sejumlah media, hingga menjadi ketua PWI Sulsel.
Terdakwa juga mengungkapkan kepada majelis hakim sejumlah seluk-beluk lahan dan bangunan gedung PWI Sulsel, dimana Pemprov Sulsel menggantikan gedung lama di Jalan Penghibur nomor 1 Makassar dengan membangunkan gedung baru PWI Sulsel di Jalan AP Pettarani usai adanya tukar menukar alias Ruislag.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa Zugito dengan empat tahun enam bulan penjara usai dianggap melanggar pasal 3 Jo Pasal 18 undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo undang-undang RI nomor 20 tahun 2001.
Undang-undang tersebut tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Penulis: Hermawan Mappiwali
Editor: Awang Darmawan
Cek berita dan artikel yang lain di Google News