SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pengadilan Negeri (PN) Makassar telah melangsungkan sidang yang ke empat terkait kasus penganiayaan berujung tewasnya taruna muda penerbang ATKP Makassar, Aldama Putra Pongkala.
Terdakwa yang tak lain adalahs enior korban bernama M Rusdi diperiksa keterangannya di persidangan oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Suratno.
“Berapa kali kamu pukul?” kata hakim mulai memeriksa keterangan terdakwa Rusdi.
Baca Juga : Ibunda Aldama Tuntut “Nyawa Dibayar Nyawa”
“Dua kali yang mulia,” jawab Rusdi.
“Kenapa kamu pukul?,” tanya hakim lagi.
“Cuma memperingatkan yang mulia, agar tidak mengulangi lagi tidak pakai helm masuk kampus,” jawab terdakwa.
Baca Juga : JPU Tuntut Terdakwa Pembunuhan Aldama 10 Tahun Penjara
“Bagian mana yang kamu pukul?”
“Bagian perut yang mulia,”
“Kamu tahu tidak organ apa saja yang ada di bagian perut. Ada uluh hati, usus.. apa lagi? kamu bisa membayangkan kalau kena pukulan organ tubuhnya akan rusak,” ujar hakim.
Baca Juga : Tangis Ibunda Pecah di Ruang Sidang Pembunuhan Aldama
“Bisa membayangkan yang mulia,” jawab terdakwa.
“Terus kenapa kamu pukul?” cecar hakim.
“Kemarin (waktu masih menjadi junior) saya dipukul juga yang mulia. Sudah terbiasa yang mulia,” jawab terdakwa.
Baca Juga : Menyedihkan, Begini Kondisi Taruna ATKP Makassar Sebelum Tewas Dianiaya Senior
“Jadi maksud kamu sudah terbiasa sudah tradisi?” ujar hakim lagi.
“Iya yang mulia, rata-rata teman saya juga (pernah dipukul) yang mulia,” kata terdakwa.
Jawaban terdakwa Rusdi mengisyaratkan bahwa tindak kekerasan Rusdi kepada Aldama, alias senior kepada junior di lingkup ATKP Makassar bukanlah hal yang pertama kali terjadi. Rusdi mengaku kerap merasakan perlakuan yang sama semasa jadi junior dulu.
Baca Juga : Maafkan Pembunuh Anaknya, Alasan Daniel Pongkala Mengejutkan
Kepada hakim, Rusdi juga tak menampik bahwa tradisi kekerasan di ATKP Makassar memang ada.
Setelah persidangan, Rusdi sendiri diminta meminta maaf kepada kedua orang tua Aldama. Hal itu membuat tangis ibunda Aldama, Mariati pecah saat memasuki ruang sidang.
Penulis: Hermawan Mappiwali
Editor: Azis Kuba
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar