SULSELSATU.com, PAREPARE – Sekretaris Kota (Sekkot) Parepare, Iwan Asaad, memerintahkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) agar menahan dr Muh Yamin yang saat ini menjabat sebagai Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia (SDM) di kantor Setda Parepare
Perintah Sekretaris Daerah ini dilayangkan pasca dr Yamin beserta dua rekannya yakni mantan bendahara RSUD Andi Makkasau, Taufiqurrahman dan mantan Pejabat Pembuat Komitmen, Muh Syukur, menjadi tersangka kasus korupsi dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare.
“Jika ditemukan berkantor, maka saya perintahkan Satpol-PP untuk menahan dr Yamin selaku tersangka dan DPO, kemudian melaporkan ke Kejaksaan dan Polisi untuk menangkap,” ujarnya, Kamis (11/7/2019).
Baca Juga : Gerakan Pangan Murah Jadi Solusi Pemkot Tekan Laju Inflasi di Parepare
Menurut Iwan, tindakan ini dilakukan sebagai wujud sinergitas pemerintah dengan aparat penegak hukum yang ada Kota Parepare.
“Kita mendukung kerja-kerja aparat penegak hukum. Hal ini dilakukan agar tidak menimbulkan kesan ada perlindungan sesama birokrat,” beber dia.
Kepala Satpol-PP Kota Parepare, Muh Anshar mengaku, segera menindaklanjuti perintah sekretaris daerah untuk menahan tersangka dr Yamin Jika ditemukan berkantor.
Baca Juga : Untung Menggiurkan, Kejari-Pemkot Parepare Komitmen Berantas Mafia Pupuk
“Kami siap menindaklanjuti perintah pimpinan,” singkatnya.
Penulis: Andi Fardi
Editor: Azis Kuba
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar