SULSELSATU.com – Ratna Sarumpaet divonis 2 tahun penjara karena terbukti bersalah menyebarkan berita bohong (hoax) penganiayaan.
Usai sidang, Ratna Sarumpaet langsung menyalami majelis hakim.
Usai palu vonis diketok, Ratna Sarumpaet tidak berkomentar dari kursinya.
Baca Juga : Tak Ajukan Banding, Ratna Sarumpaet Legowo Dipenjara 2 Tahun
Majelis hakim menegaskan Ratna Sarumpaet terbukti menyebarkan kebohongan dengan cerita penganiayaan di Bandung pada 21 September 2018.
Video Editor: Andi Hermanto Editor: Kink Kusuma Rein
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel
Komentar