Kasus Suap Reklamasi, KPK Sita 13 Kardus Isi Uang dari Rumah Gubernur Kepri

Kasus Suap Reklamasi, KPK Sita 13 Kardus Isi Uang dari Rumah Gubernur Kepri

SULSELSATU.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dinas Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun. Selain itu, penyidik KPK juga menggeledah tiga lokasi lainnya di Kepri.

Hal itu dilakukan terkait dengan kasus dugaan suap izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepulauan Riau Tahun 2018/2019. Kasus ini menjerat Nurdin, yang juga mantan Politikus Partai NasDem itu, sebagai tersangka.

“Penggeledahan dilakukan di empat lokasi, yaitu, Rumah Dinas Gubernur Kepulauan Riau, Kantor Gubernur Kepulauan Riau, Kantor Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, serta Kantor Kepala Bidang Perikanan Tangkap,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, seperti dikutip dari CNNIndonesia, Jumat (12/7/2019).

Febri mengatakan dari Rumah Dinas Nurdin KPK menemukan sejumlah dokumen serta 13 tas serta kardus berisi uang dalam pecahan rupiah dan mata uang asing. Saat ini tim KPK tengah melakukan proses penghitungan terhadap uang tersebut.

“Kami sedang melakukan proses perhitungan terhadap uang tersebut,” ucapnya.

“Selain itu, di lokasi lain KPK mengamankan dokumen-dokumen terkait perizinan,” Febri menambahkan.

Sebelumnya, KPK melakukan OTT di Kepualauan Riau pada Rabu (10/7) lalu. Lembaga antirasuah memergoki transaksi suap antara Kepala Bidang Perikanan tangkap Budi Hartono dan Pihak Swasta bernama Abu Bakar di Pelabuhan Sri Bintan Tanjung Pinang. 

Dari tangan Budi KPK mengamankan uang sejumlah Sin$6.000. Uang itu diduga terkait dengan izin suap reklamasi di Kepulauan Riau. Secara terpisah, KPK juga mengamankan Nurdin Basirun, Gubernur Kepulauan Riau 2016-2021 di rumah dinasnya di daerah Tanjung Pinang.

Dari rumah Nurdin, KPK mengamankan tas yang berisi uang dalam mata uang asing dan rupiah. Uang tersebut terdiri dari 5 mata uang yang berbeda dengan rincian Sin$43.942, US$ 5.303, EUR5, RM407, Riyal500, dan Rp132.610.000. Uang itu diduga merupakan gratifikasi terkait jabatannya sebagai gubernur.

Dari operasi senyap itu, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap izin prinsip dan lokasi proyek reklamasi di Kepri tahun 2018-2019. Mereka adalah Nurdin Basirun, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Edy Sofyan, Budi Hartono, dan Abu Bakar.

Editor: Awang Darmawan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Berita Terkait
Baca Juga