Pledoi Eks Ketua PWI Sulsel, Logika Tuntutan Jaksa Dinilai Mentah 

Pledoi Eks Ketua PWI Sulsel, Logika Tuntutan Jaksa Dinilai Mentah 

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi komersialisasi Gedung PWI Sulsel dengan terdakwa Zulkifli Gani Otto kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kamis (11/7/2019).

Kepada majelis hakim, tim kuasa hukum terdakwa, Muhammad Faisal Silenang dan Ridwan Jhoni silih berganti membacakan pledoi kliennya. Keduanya menyatakan uraian tuntutan jaksa penuntut umum atas nama Rachmat seluruhnnya tidak terbukti.

Lebih detil dijelaskan penasihat hukum, Jaksa Penuntut Umum sudah mengakui sendiri bahwa dakwaan primair beserta uraiannya tidak terbukti. Namun jaksa justru menggunakan uraian yang tidak terbukti tersebut dalam dakwaan subsidair.

“Yang menjadi pertanyaan tim penasihat hukum terdakwa, saudara jaksa penuntut umum sudah menyatakan dakwaan tidak terbukti, sementara dakwaan subsidair terbukti, dimana uraian kedua dakwaan jaksa penuntut umum tersebut kami anggap sama,” kata Faisal Silenang di hadapan majelis hakim.

Saat ditemui pascapembacaan pledoi, Faisal Silenang kembali menjelaskan persoalan tersebut dengan sebuah analogi.

“Kalau dalam dakwaan primair menyatakan begini; Saya tuduh kamu mencuri ternyata dia tidak bisa buktikan tapi uraian itu sama dalam dakwaan subsidair mengatakan dia (terbukti) mencuri, apa dasarmu?,” kata Faisal Silenang.

“Kecuali dia misalnya, kata-katanya (uraiannya) lain. Dia mencuri dengan cara melompati pagar di (dakwaan) primair, sementara di dakwaan subsidair dia mengatakan dia mencuri hanya dengan membuka pintu pagar. Nah itu lain cerita,” katanya lagi.

Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Zulkifli dengan 4 tahun 6 bulan penjara usai dianggap melanggar pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.

Undang-undang tersebut tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penulis: Hermawan Mappiwali
Editor: Hendra Wijaya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Berita Terkait
Baca Juga