SULSELSATU.com, MAKASSAR – Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulawesi Selatan, Ashari F Radjamilo akhirnya muncul dalam sidang forum Pansus Hak Angket DPRD Sulsel di lantai 8 Gedung Tower, Kamis (11/7/2019). Ia hadir setelah sebelumnya telah dua kali mangkir.
Ashari dipanggail terkait kebijakan yang dibuatnya selama menjadi Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda). Khususnya, polemik dua surat keputusan (SK) Pelantikan 193 Pejabat ditandatangani Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel.
Dalam keterangan, hanya dua kata yang dominan diucapkan mantan Kepala BKD Sulsel itu, ‘Tidak Tahu’ dan ‘Saya Lupa’ tatkala menjawab pertanyaan anggota Pansus Hak Angket. Sehingga, tidak ada kejelasan dari jawaban Ashari soal dianulirnya SK Pelantikan 193 pejabat tersebut.
Baca Juga : DPRD Sulsel Gulirkan Hak Interpelasi ke Gubernur Andi Sudirman Sulaiman Jelang Turun Tahta
“Saya tidak mau satu kampung saya dianggap bodoh. Apalagi bapak ini pendidikannya Doktor Ilmu Pemerintahan. Dari tadi jawabannya hanya saya tidak tahu, saya lupa dan seperti yang saya katakan. Tolonglah Bicara, Pak,” ucap anggota Pansus Angket Amran Aminullah kepada Ashari.
Amran juga menanyakan soal keberadaan staf khusus Gubernur yang teradiri 6 orang dan Wakil Gubernur (Wagub) yang diisi oleh 7 orang. Amran menilai staf itu telah mengambil alih kinerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Namun, Ashari lagi-lagi hanya diam.
“Bagaimana bapak tidak tahu, padahal bapak ini pernah Pj Sekda. Kami saja di sini sudah tahu berapa staf khusus di Gubernur dan Wagub. Segala administrasi itu ada di Sekda, berarti bapak segaja adanya pelanggaran itu?,” tegas legislator PPP tersebut.
Baca Juga : Dua Tahun Pimpin Sulsel, Nurdin Abdullah: Hak Angket Paling Berkesan
Selanjutnya, pemeriksaan Ashari akan dijadwalkan ulang oleh Pansus Hak Angket. Menggali keterangan lanjutan soal polemik SK pelantikan 193 eselon III dan IV yang dianulir kemendagri.
Penulis :Jahir Majid
Editor: Azis Kuba
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar