SULSELSATU.com – Komisi II DPR RI membuka kemungkinan untuk merevisi Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada untuk merespons wacana Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerapkan rekapitulasi elektronik atau e-rekap pada Pilkada Serentak 2020.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Herman Khaeron mengatakan revisi undang-undang dilakukan untuk menyediakan slot bagi landasan hukum e-rekap yang saat ini masih minim.
“Kalau ada yang perlu ditegaskan, disinkronkan kembali dalam undang-undang, bisa memang untuk dilakukan revisi terbatas akumulatif terhadap UU Nomor 10 tahun 2016,” kata Herman saat ditemui di Kantor KPU Kota Bekasi, Bekasi, Jumat (12/7/2019) dilansir CNN.
Baca Juga : Bawaslu Takalar Diminta Terapkan UU Pilkada Tindak ASN dan Kepala Desa Tak Netral
Kader Partai Demokrat itu mengatakan penerapan e-rekap sebenarnya sudah disinggung sedikit dalam UU Pilkada. Secara menyeluruh UU dimaksud lebih banyak membahas soal rekapitulasi berjenjang manual. Sementara mekanisme rekapitulasi elektronik hanya secara umum dan tak mendetail.
“Kita dalami, cari yang sudah sinkron, baru nanti diselaraskan,” tuturnya.
Lebih lanjut UU Pilkada" href="https://www.sulselsatu.com/topik/revisi-uu-pilkada">revisi UU Pilkada ini kemungkinan baru bisa dilakukan pada Oktober 2019. Herman beralasan DPR, KPU, dan Bawaslu akan menuntaskan peraturan terkait tahapan pilkada terlebih dulu.
Baca Juga : Mensesneg Tegaskan Pemerintah Tidak Berniat Revisi UU Pemilu dan Pilkada
Selain itu, revisi kemungkinan baru bisa dilaksanakan Oktober karena DPR juga akan melakukan pergantian masa jabatan pada akhir September 2019.
“Masa jabatan akan habis 30 September, sehingga akan dibahas di masa berikutnya. Namun kami akan buat rekomendasi atas akhir masa jabatan kami (terkait e-rekap),” ucapnya.
Sebelumnya, KPU menggulirkan wacana penggunaan e-rekap pada Pilkada Serentak 2020. Kebijakan ini akan jadi tahap percobaan e-rekap untuk Pemilu 2024.
Baca Juga : KPU Barru Pastikan Siap Gunakan E-Rekap di Pilkada 2020
Sejumlah kalangan menyambut baik wacana itu karena bisa memangkas waktu rekapitulasi suara di tingkat daerah. Namun landasan hukum yang ada dinilai belum cukup kuat.
“Sebetulnya karena undang-undangnya tidak begitu clear, maka perlu dipastikan di undang-undang sendiri karena kalau tidak bisa menjadi persoalan sengketa,” kata mantan Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay kepada CNNIndonesia.com, Selasa (9/7/2019).
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar