Logo Sulselsatu

Diwacanakan KPU, Landasan Hukum e-Rekap Masih Minim

Asrul
Asrul

Jumat, 12 Juli 2019 16:13

Ilustrasi. (Int)
Ilustrasi. (Int)

SULSELSATU.com – Komisi II DPR RI membuka kemungkinan untuk merevisi Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada untuk merespons wacana Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerapkan rekapitulasi elektronik atau e-rekap pada Pilkada Serentak 2020.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Herman Khaeron mengatakan revisi undang-undang dilakukan untuk menyediakan slot bagi landasan hukum e-rekap yang saat ini masih minim.

“Kalau ada yang perlu ditegaskan, disinkronkan kembali dalam undang-undang, bisa memang untuk dilakukan revisi terbatas akumulatif terhadap UU Nomor 10 tahun 2016,” kata Herman saat ditemui di Kantor KPU Kota Bekasi, Bekasi, Jumat (12/7/2019) dilansir CNN.

Baca Juga : Bawaslu Takalar Diminta Terapkan UU Pilkada Tindak ASN dan Kepala Desa Tak Netral

Kader Partai Demokrat itu mengatakan penerapan e-rekap sebenarnya sudah disinggung sedikit dalam UU Pilkada. Secara menyeluruh UU dimaksud lebih banyak membahas soal rekapitulasi berjenjang manual. Sementara mekanisme rekapitulasi elektronik hanya secara umum dan tak mendetail.

“Kita dalami, cari yang sudah sinkron, baru nanti diselaraskan,” tuturnya.

Lebih lanjut UU Pilkada" href="https://www.sulselsatu.com/topik/revisi-uu-pilkada">revisi UU Pilkada ini kemungkinan baru bisa dilakukan pada Oktober 2019. Herman beralasan DPR, KPU, dan Bawaslu akan menuntaskan peraturan terkait tahapan pilkada terlebih dulu.

Baca Juga : Mensesneg Tegaskan Pemerintah Tidak Berniat Revisi UU Pemilu dan Pilkada

Selain itu, revisi kemungkinan baru bisa dilaksanakan Oktober karena DPR juga akan melakukan pergantian masa jabatan pada akhir September 2019.

“Masa jabatan akan habis 30 September, sehingga akan dibahas di masa berikutnya. Namun kami akan buat rekomendasi atas akhir masa jabatan kami (terkait e-rekap),” ucapnya.

Sebelumnya, KPU menggulirkan wacana penggunaan e-rekap pada Pilkada Serentak 2020. Kebijakan ini akan jadi tahap percobaan e-rekap untuk Pemilu 2024.

Baca Juga : KPU Barru Pastikan Siap Gunakan E-Rekap di Pilkada 2020

Sejumlah kalangan menyambut baik wacana itu karena bisa memangkas waktu rekapitulasi suara di tingkat daerah. Namun landasan hukum yang ada dinilai belum cukup kuat.

“Sebetulnya karena undang-undangnya tidak begitu clear, maka perlu dipastikan di undang-undang sendiri karena kalau tidak bisa menjadi persoalan sengketa,” kata mantan Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay kepada CNNIndonesia.com, Selasa (9/7/2019).

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Makassar25 November 2024 22:48
Seminar Kesehatan dan Donor Darah Meriahkan Peringatan Hari Guru di SIT Al Fatih
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Sekolah Islam Terpadu (SIT) Al Fatih memperingati dan menyemarakkan Hari Guru dirangkaikan Hari Kesehatan Nasional de...
Politik25 November 2024 22:39
Bawaslu Diminta Kawal Wilayah dari Serangan Fajar
SULSELSATU.com, MAKASSAR — Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto, menyoroti maraknya praktik politik uang atau serangan fajar menjelang Pem...
Metropolitan25 November 2024 22:36
Tok! APBD Makassar 2025 Capai Rp5,7 Triliun
SULSELSATU.com, MAKASSAR — Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar resmi menyepakati Anggaran ...
Hukum25 November 2024 21:36
12 Daerah Rawan di Sulsel Dapat Pengamanan Khusus untuk Pilkada 2024
SULSELSATU.com, MAKASSAR — Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) telah memetakan 12 daerah yang bakal menjadi perhatian khusus dalam proses pemungutan sua...