SULSELSATU.com, MAKASSAR – Komisi C DPRD Kota Makassar melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di Pasar Segar, Jalan Pengayoman, Makassar.
Sidak ini dilakukan atas dugaan adanya pemanfaatan lahan fasilitas umum (fasum) milik Pemerintah Kota yang dimanfaatkan untuk kepentingan komersial.
“Kita menduga bahwa di lokasi Pasar Segar ini ada beberapa lahan fasum yang dimanfaatkan secara komersial oleh pengelola pasar segar,” kata anggota Komisi C Susuman Halim, Sabtu (13/7/2019).
Baca Juga : Pemkot Makassar dan DPRD Sepakati KUA-PPAS APBD Tahun 2025
Dugaan adanya pemanfaatan lahan fasum di Pasar Segar setelah Komisi C bersama Dinas Perumahan menyidak satu lokasi dimana saluran drainase yang seharusnya dimanfaatkan untuk kepentingan warga oleh pengelola ditutup dan dimanfaatkan untuk kepentingan komersial.
“Kalau kemudian tanpa izin memafaatkan fasum itu kesalahan yang fatal. Kita akan dorong pemerintah kota untuk melakukan perjanjan kerjasama atau memberi sanksi dalam bentuk denda. Tidak boleh ada seorangpun memanfaatkan fasum untuk kepentingan komersial,” ungkap Sugali sapaan akrabnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Kota Makassar Suhartini mengaku, pihaknya tidak akan mentolelir jika dugaan adanya lahan fasum yang dimanfaatkan oleh pengelola Pasar Segar.
Baca Juga : DPRD Makassar Desak Pemkot Cairkan Dana Hibah KONI 2024
“Kalau tidak sesuai dengan dokumen yang ada pasti kita bongkar dan tutup. Fasum fasos itu hak publik tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan perseorangan apalagi dipakai untuk kepentingan komersial,” ujarnya.
Penulis: Asrul
Editor: Azis Kuba
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar