SULSELSATU.com, MAKASSAR — Bupati Wajo hadiri acara rapat dengar pendapat bersama Badan Akuntabilitas Publik Dewan Perwakilan Daerah RI di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan pada hari Jumat, 12 Juli 2019.
Saat ini BPA DPD RI yang membidangi akuntabilitas sedang menindaklanjuti ikhtisar hasil pemeriksaan semester II tahun 2018 BPK RI di Provinsi Sulsel.
Perlu diketahui bahwa kegiatan ini bermaksud memperoleh masukan dan pandangan yang komprehensif serta penjelasan mengenai langkah langkah yang telah dilakukan oleh jajaran pemerintah daerah atas hasil pemeriksaan BPK RI.
Baca Juga : Amran Mahmud Teken Komitmen Penyelenggaraan MPP di KemenPAN-RB
Kepala Kantor wilayah Dirjen Pembendaharaan Provinsi Sulsel Sudarmato menegaskan agar penyelesaian kerugian sesegera mungkin diselesaikan.
Ada 5 kabupaten kota yang diundang untuk mengikuti rapat dengar pendapat diantaranya Kabupaten Luwu, Kabupaten Toraja Utara, Kabupaten Wajo, Kota Makassar, Kota Parepare dengan memaparkan masing masing tindak lanjut hasil LHP BPK kepada DPD RI.
Bupati Wajo, Amran Mahmud dalam paparannya menjelaskan terkait dengan proses tindak lanjut dari temuan atau kerugian negara.
Baca Juga : Amran Mahmud Serahkan Bantuan Ambulans Gratis di Kecamatan Belawa
Dalam pemaparannya dijelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Wajo dalam hal ini majelis yang ada pada tim tindak lanjut diantaranya, telah menyampaikan surat ke OPD dan pihak pihak terkait dengan temuan hasil pemeriksaan, dan telah mengundang rapat koordinasi OPD terkait untuk menelusuri penyebab belum terselesaikannya temuan tersebut, pertanggal 19 sampai 21 Juni 2019.
Juga dijelaskan bahwa pihak inspektorat telah mendatangi OPD dan pihak pihak terkait untuk melakukan penagihan.
“Bagi pihak ke 3 (tiga) dan oknum ASN yg memiliki pengembalian tuntut ganti rugi, tidak akan diberikan pernyataan bebas temuan sehingga tidak bisa bekerja kalau dia perusahaan dan oknum ASN akan terhambat kepangkatan dan karirnya,” kata Amran Mahmud.
Baca Juga : Amran Mahmud Kunjungi Warga Korban Kebakaran Rumah di Teddaopu
Tim tindak lanjut telah melaporkan dan memutakhirkan data temuan ke BPK RI pada rapat pemutakhiran data tindaklanjut pada tanggal 19 sampai 21 Juni 2019 di ruang auditorium BPK RI Provinsi Sulsel.
“Pemkab Wajo berkomitmen akan melakukan progres dan upaya upaya untuk mengembalikan kerugian negara sehingga ini butuh waktu untuk menyelesaikannya,” ujarnya.
Editor: Kink Kusuma Rein
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar