Empat Tahun Dibui, IAS: Saya Menikmati Perjalanan Itu
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Ilham Arief Sirajuddin secara resmi bebas murni dari masa tahanannya di Lapas Makassar, Senin (15/7/2019).
Eks Walikota Makassar yang kerap disapa IAS itu pun langsung menunaikan nazarnya untuk menjalani salat subuh berjemaah di Masjid Terapung saat hari pertama bebas.
Usai salat subuh berjemaah, IAS menyampaikan sejumlah kesan mendalam selama ia menjalani proses hukum yang menjeratnya selama ini.
Soal masa tahanannya selama empat tahun, IAS mengaku justru menikmatinya. Hal tersebut menjadikannya kebih dekat dengan Sang Khalik.
“Kalau kita bicara persoalan hukum, saya bicara pasti akan subjektif. Tetapi saya mengatakan seperti yang dikatakan ustadz (penceramah) tadi, tidak ada takdir yang tidak membawa kebahagiaan, tidak ada takdir yang tidak membawa nikmat,” kata IAS.
“Oleh karena itu saya bersyukur bahwa saya menjadi hamba pilihan Allah SWT karena masih diberikan kesempatan untuk mendapatkan musibah yang saya jalani selama 4 tahun,” katanya lagi.
Meski awalnya sangat berat dengan kasus yang ia hadapi karena mesti terpisah dengan keluarga tercinta, namun IAS mengaku pada akhirnya dapat menikmatinya.
“Empat tahun waktu yang lama menurut kita, tapi saya, 4 tahun waktu yang tidak lama buat saya. Kenapa, karena saya menikmati perjalanan itu yang sangat luar biasa untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT dan itulah yang saya rasakan sekarang,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, IAS secara resmi bebas murni per hari ini. Eks Walikota Makassar dua periode itu telah menjalani masa hukumannya selama 4 tahun secara penuh.
IAS menjalaninya masa tahanannya di Rutan Guntur saat proses hukum kasus dugaan korupsi kerjasama Rehabilitasi, Operasi, dan Transfer Instalasi Pengolahan Air II Panaikang di PDAM Makassar periode 2007-2013 masih berjalan di Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.
Setelah divonis empat tahun, IAS lantas melanjutkan masa tahanannya di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Hingga pada awal Februari 2019 lalu, ia dipindahkan ke Lapas Makassar atas persetujuan KPK.
Penulis: Hermawan Mappiwali
Editor: Awang Darmawan
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Berita Terkait
Baca Juga