SULSELSATU.com – Eka Trisusanti Toding, warga Jalan Rusa, Kelurahan Luminda Kota Palopo, harus berurusan dengan polisi setelah postingan videonya di Facebook menghina Nabi Muhammad viral di media sosial.
Eka diduga kuat telah melanggar Undang-undang ITE nomor 11 tahun 2016, pasal 28 ayat 2 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Ia memosting video dengan gambar pemuka agama, dengan memberi caption buruk terhadap Nabi Muhammad.
Baca Juga : Peringatan Maulid Nabi, Camat Mamajang: Jadikan Momentum Mendekatkan Diri kepada Nabi Muhammad SAW
Saat diperiksa, Eka Trisusanti Toding, mengakui facebook tersebut adalah miliknya dan digunakan olehnya. Ia mengaku menulis postingan tersebut hanya untuk memviralkan video yang ditemukan di youtube.
Video Editor: Andi Hermanto Editor: Kink Kusuma Rein
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar