SULSELSATU.com, JAKARTA – DPR telah menerima surat dari Presiden Joko Widodo terkait pertimbangan untuk pemberian amnesti bagi terpidana kasus pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Baiq Nuril Maqnun.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPR Agus Hermanto saat Rapat paripurna DPR ke-22 masa persidangan V tahun sidang 2018-2019 yang digelar hari ini, Selasa (16/7/2019).
“Surat pertama dari Presiden RI dengan nomor R-28/Pres/07/2019, hal permintaan pertimbangan,” kata Agus.
Baca Juga : VIDEO: Orasi Artis Reza Rahardian saat Demo di DPR
Agus menyatakan surat itu nantinya akan dibahas sesuai aturan tata tertib yang berlaku di DPR
“Untuk selanjutnya sesuai dengan tata tertib akan dibahas lebih lanjut sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata dia.
Usai menyampaikan surat tersebut, Agus lantas menskors rapat paripurna untuk memberi kesempatan kepada Menteri Keuangan, Sri Mulyani memasuki ruangan sidang. Hal itu untuk melanjutkan agenda melihat pandangan fraksi-fraksi atas Rancangan Undang-Undang Tentang Pertanggungjawaban Atas Pelaksanaan APBN (P2APBN) Tahun Anggaran 2018.
Baca Juga : VIDEO: Jokowi Hormati Putusan MK dan DPR Terkait RUU Pilkada
Usai skors dicabut, Politikus PDIP Rieke Dyah Pitaloka melakukan interupsi terhadap pimpinan sidang. Ia bertanya untuk memastikan apakah surat tersebut adalah pemberian amnesti dari Jokowi untuk Nuril.
“Pimpinan, tadi kami kurang jelas ada surat masuk dari presiden untuk meminta pertimbangan. Kami mohon penjelasan. Surat pertimbangan dari presiden itu terkait pemberian amnesti Baiq Nuril,” kata Rieke.
Mendengar itu, Agus memastikan bahwa DPR telah menerima surat dari Jokowi terkait amnesti untuk Nuril. Ia mengatakan surat itu akan dibahas dalam rapat Bamus DPR usai rapat Paripurna
Baca Juga : Dirut BRI Beberkan 6 Faktor Penentu Keberlanjutan Industri Perbankan Indonesia
“Memang betul, hal permintaan-pertimbangan. Memang belum ditulis. Tapi benar untuk Baiq Nuril. Nanti siang ada rapat Bamus. Nanti akan dibahas di rapat Bamus,” kata Agus.
Editor: Awang Darmawan
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar