SULSELSATU.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo mengirim surat rekomendasi pemberian amnesti Baiq Nuril ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Dalam surat tersebut seperti dikutip Detik, Jokowi menyebut masyarakat berpandangan bahwa vonis yang dijatuhi kepada Baiq Nuril bertentangan dengan keadilan.
“Hukuman yang dijatuhkan kepada Sdr Baiq Nuril Maknun menimbulkan simpati dan solidaritas yang meluas di masyarakat yang pada intinya berpendapat bahwa pemidanaan terhadap Sdr Baiq Nuril Maknun bertentangan dengan rasa keadilan yang berkembang dalam masyarakat,” tulis Jokowi seperti dalam surat tersebut, Senin (15/7/2019).
Baca Juga : Warisan Utang Era Jokowi Dinilai Jadi Biang Efisiensi Anggaran
Dalam surat tertanggal 15 Juli 2019 itu, Jokowi menulis bahwa apa yang dilakukan Baiq Nuril adalah untuk mempertahankan harkat dan martabat sebagai seorang perempuan.
Baiq Nuril diketahui divonis bersalah mentransfer/mentransmisikan rekaman percakapan dengan mantan atasannya berinisial M saat dia menjadi staf honorer di SMAN 7 Mataram.
“Perbuatan yang dilakukan yang bersangkutan dipandang semata-mata sebagai upaya memperjuangkan diri dalam melindungi kehormatan dan harkat martabatnya sebagai seorang perempuan dan seorang ibu,” terang Jokowi.
Baca Juga : Jokowi Sebut Tak Ada yang Berani Kritik Prabowo, Ini Alasannya
DPP sebelumnya mengatakan sudah menerima surat tersebut. Surat juga sudah diserahkan ke Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet).
“Ya benar, suratnya sudah saya teruskan ke Ketua DPR, 20 menit lalu suratnya masuk dari Istana,” kata Sekjen DPR Indra Iskandar kepada wartawan, Senin (15/7).
Editor: Hendra Wijaya
Baca Juga : Resmi Dipecat! Jokowi, Gibran, dan Bobby Bukan Lagi Kader PDIP
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar