Tak Ajukan Banding, Ratna Sarumpaet Legowo Dipenjara 2 Tahun
SULSELSATU.com, JAKARTA – Kuasa hukum terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet, Desmihardi mengatakan, kliennya memutuskan untuk tidak mengajukan banding atas vonis hakim. Ratna menerima dan siap menjalani hukuman dua tahun penjara.
“Dari sisi ibu, kami penasihat hukum bahwa terhadap kasus ini, tidak akan mengajukan banding dulu,” kata Desmihardi, seperti dilansir CNNIndonesia, Selasa (16/7/2019).
Saat menjenguk Ratna tersebut, diungkapkan Desmihardi, pihaknya berdiskusi dengan Ratna terkait putusan tentang rencana pengajuan banding atas vonis hakim.
Namun demikian Desmihardi menyampaikan dari pihak kuasa hukum juga bakal melihat lebih dulu langkah yang diambil oleh jaksa penuntut umum (JPU) atas vonis hakim tersebut.
Desmihardi mengatakan alasan Ratna tak mengajukan banding salah satunya adalah soal alasan masa hukuman. Dia menjelaskan, vonis hakim adalah hukuman penjara selama dua tahun dikurangi masa tahanan. Saat ini, kata Desmihardi, kliennya telah menjalani masa tahanan selama sembilan bulan.
“Ibu (Ratna) sendiri sudah menjalankan sampai saat ini sudah sampai hampir sembilan bulan, jadi kalau ibu menjalani, mungkin tinggal setahun lagi, itu pertimbangan yang utama,” tuturnya.
Hakim menjatuhkan vonis dua tahun penjara terhadap Ratna Sarumpaet. Hakim mengatakan Ratna memenuhi unsur menyebarkan hoaks yang mengakibatkan keonaran seperti diatur dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana.
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut Ratna pidana bui enam tahun. Jaksa menilai Ratna tidak memenuhi unsur Pasal 44 KUHP terkait penyakit kejiwaannya. Bahkan, permintaan maaf Ratna dinilai tidak dapat menghapus tindakan pidana.
Berita bohong pemukulan Ratna bermula pada Oktober 2018. Ketika itu, sejumlah politikus mengabarkan Ratna Sarumpaet dipukul sekelompok orang di Bandung, Jawa Barat. Foto-foto Ratna lebam beredar di media sosial.
Ratna yang tergabung dalam anggota Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mundur setelah polisi mengungkap kebohongannya. Sebagian pihak menduga ada motif politik dalam kebohongan yang dibuat Ratna.
Namun dalam pembelaannya depan majelis hakim, Ratna mengklaim keterangan-keterangan saksi dan ahli mampu membuktikan tidak ada motif politik dalam kasus kebohongannya.
Editor: Awang Darmawan
Cek berita dan artikel yang lain di Google News