Legowo, Kadir Halid Cabut Gugatan di MK

Legowo, Kadir Halid Cabut Gugatan di MK

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Ketua Fraksi Golkar DPRD Provinsi Sulsel Kadir Halid resmi mencabut gugatannya soal sengketa Pileg di Mahkamah Konstitusi.

Kadir yang saat Pileg 2019 harus rela kehilangan kursi di parlemen mengungkapkan alasan dirinya mencabut gugatan tersebut.

“Iya, saya mencabut gugatan di MK, saya ingin fokus dan konsesntrasi penuh di Panitia Hak Angket, apalagi saya sebagai ketua,” kata Kadir, Selasa (16/7/2019).

Kadir yang meraih suara di urutan kedua di bawah Andi Debbie Purnama Rusdin mengaku legowo. Dia akan memaksimalkan kerjanya di Panitia Hak Angket.

“Bagi saya hak angket DPRD Sulsel jauh lebih penting dari pada harus terbagi konsentrasi saya, maka saya putuskan untuk tidak melanjutkan proses sidang di MK meskipun segala berkas dan bukti-bukti yang ada sangat kuat, tetapi kepentingan rakyat Sulsel jauh lebih utama dari segalanya, doakan kami semoga bisa fokus dan sukses dalam proses angket,” ungkap Ketua Komisi E ini.

Sementara itu Jubir DPD Partai Golkar Sulsel Muh Risman Pasigai membenarkan hal tersebut.

“Iya betul, Pak Kadir akan mencabut gugatan di MK dan sudah menyampaikan ke Partai Golkar, beliau memilih fokus di panitia angket,” ujar bakal calon Bupati Bulukumba ini.

Sekadar diketahui, belum lama ini perseteruan antara Kadir Halid dan Rusdin Abdullah sempat memanas akibat dari rivalitas di Pileg 2019 baru-baru ini. Kadir bahkan mengeluarkan Rusdin Abdullah dan anaknya Debbie dari grup WhatsApp Golkar Sulsel.

Penulis: Asrul
Editor: Awang Darmawan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Berita Terkait
Baca Juga