DPO Kasus Curnak, Ayah Ketua DPRD Takalar Diciduk Timsus Polda
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pelaku pencurian ternak atau curnak, Tambaru Daeng Lau Bin Dg Nanang (76) diringkus aparat Timsus Polda Sulsel. Pelaku tak lain berstatus sebagai ayah Ketua DPRD Takalar, H Muh Jabir Bonto.
Penangkapan Tambaru berlangsung di jalan poros Gowa-Takalar, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa, Sulsel, Selasa 16 Juli 2019 siang.
Dari keterangan polisi, terduga pelaku ditangkap sekaitan dengan adanya surat penangkapan dan surat daftar pencarian orang (DPO) yang dikeluarkan langsung oleh Polres Takalar. Tambaru diduga telah terlibat pencurian kerbau milik Baktiar Daeng Beta, di Kecamatan Polongbangkeng Utara, pada 27 Agustus 2018 lalu.
“Tersangka merupakan DPO dari Polres Takalar dalam kasus pencurian ternak. Setelah mengetahui keberadaannya, sehingga langsung dilakukan penangkapan,” kata Panit Timsus Polda Sulsel, Ipda Arthenius MB, Selasa (167/2019) malam.
Kasus curnak ini sebenarnya telah lama bergulir di Polres Takalar. Awalnya, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Nyapu Daeng Bella dan Daeng Sewang.
Setelah itu, polisi kembali menetapkan dua orang tersangka lainnya, yaitu Gassing Taba, salah satu oknum anggota polisi dan ayah dari Ketua DPRD Kabupaten Takalar, Tambaru.
Namun, Tambaru sendiri sempat mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Takalar sebanyak dua kali meski akhirnya ditolak dua kali dalam putusan hakim. Hingga saat hendak ditahan, Tambaru mengaku kurang sehat hingga akhirnya melarikan diri. Polisi pun mengeluarkan surat DPO.
Surat DPO tersebut membuat Timsus Polda Sulsel langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengendus keberadaan terduga pelaku dan diamankan di jalan poros Gowa-Takalar.
Penulis: Hermawan Mappiwali
Editor: Awang Darmawan
Cek berita dan artikel yang lain di Google News