SULSELSATU.com, MAKASSAR – Seorang pelaku tindak pidana pencurian bernama Imran Djamaluddin alias Imran (49) ditangkap aparat gabungan Timsus Polda Sulsel dan Resmob Panakkukang. Imran adalah residivis kasus pencurian di minimarket di Kota Makassar.
“Modus pelaku berpura-pura buang air kecil di minimarket seperti Indomaret dan Alfa Mart, menyisir gudang dan mengambil barang-barang milik korban,” kata Kasi Humas Polsek Panakkukang, Bripka Ahmad Halim, Rabu (17/7/2019).
Barang yang disasar adalah tas pegawai minimarket. Imran pun berhasil menggasak ponsel korban hingga sejumlah barang berharga lainnya.
Baca Juga : Lempari Rumah Brimob, 2 Preman di Makassar Dibekuk Petugas
Usai mengendus keberadaannya, petugas membekuk Imran di Jalan Bontoduri sekira pukul 07.30 Wita, Selasa (16/7/2019) pagi.
Polisi mengamankan barang bukti 1 unit handphone Oppo F11 hijau yang tengah hendal dijual Imran.
“HP (yang diamankan) milik korban atas nama pelapor Nurjannah,” kata Bripka Ahmad.
Baca Juga : Keroyok Warga, 8 Pemuda di Panakkukang Diciduk Polisi Saat Pesta Miras
Di hadapan polisi, Imran juga mengaku tak hanya menggasak ponsel korban. Sejumlah surat-surat penting hingga uang yang berada di dalam tas korban juga diambil.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Imran digelandang ke Mapolsek Panakkukang untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Penulis: Hermawan Mappiwali
Editor: Awang Darmawan
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar