SULSELSATU.com, MAKASSAR – Sebanyak 40 Surat Keputusan (SK) Aparatur Sipil Negara (ASN) diteken Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto resmi dibatalkan melalui perintah surat Plt. Ditjen OTDA Kemendagri RI Nomor 019.3/3692/OTDA tanggal 12/07/2019 dan surat Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara nomor B-2237/KASN/7/2019 tanggal 10/07/2019.
Dengan perihal Rekomendasi Penataan Pejabat atau Jabatan ASN di lingkungan pemerintah Kota Makassar untuk menginstruksikan Pejabat (Pj) Wali Kota Makassar agar segera mengembalikan sekitar 1,228 pejabat struktural di lingkungan Pemerintah Kota Makassar.
Pengembalian tersebut berdasarkan 40 SK Wali Kota sejak tanggal 4 Juni 2018 sampai dengan 8 Mei 2019 dan melakukan Evaluasi dan Penataan Kembali.
Baca Juga : Mensos dan Pj Gubernur Sulsel Tinjau Lokasi Banjir di Perumnas Antang Makassar
Dalam arahan tersebut, Kemendagri memberi waktu paling lambat 22 Juli 2019 untuk menyampaikan usul penggantian pejabat di lingkungan pemerintah Kota Makassar kepada Kemendagri melalui Gubernur Sulawesi Selatan.
“Saya kira dengan pengumuman ini tentu akan ada banyak ASN yang resah akan kepastian jabatan dan posisi mereka, beserta tunjangan-tunjangan yang mungkin sudah diterima oleh teman-teman sekalian,” kata Nurdin Abdullah dalam sambutannya, di Lapangan Karebosi Makassar, Jalan Ahmad Yani, Rabu (17/7/2019).
“Saya tekankan BKD dan BPKD Pemerintah Kota bersama Pak Pj Wali Kota wajib untuk dalam perkara ini bekerja secara professional dan tanpa pilih kasih dalam melakukan Evaluasi dan penataan kembali jabatan-jabatan di lingkup pemerintah Kota Makassar. Kita akan tempatkan orang – orang yang memang kompeten, berpengalaman dan pantas untuk memimpin.” Tambahnya
Baca Juga : Forkopimda Sulsel Pantau Misa Malam Natal, Pastikan Kondusifitas di Gereja-Gereja
Lebih lanjut, NA mengatakan posisi ASN, kedudukan dan kegiatannya tidak terlepas dari kedinasan harus senantiasa bergerak bersama komponen masyarakat secara konsisten memperjuangkan aspirasi masyarakat.
Penulis : Jahir Majid
Editor: Azis Kuba
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar