SULSELSATU.com, PAREPARE – Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare menyerahkan secara resmi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2019 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Ranperda APBD 2019 itu diserahkan Wali Kota Parepare, HM Taufan Pawe, kepada Ketua DPRD, Kaharuddin Kadir, dalam rapat Paripurna di Gedung DPRD, Rabu (17/7/2019).
Baca Juga : Gerakan Pangan Murah Jadi Solusi Pemkot Tekan Laju Inflasi di Parepare
Pada kesempatan itu, Taufan berharap, DPRD segera melakukan pembahasan terhadap Ranperda APBD 2019 agar dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah. Pasalnya, Pemkot Parepare juga dikejar waktu untuk penyelesaian penyusunan rancangan APBD tahun anggaran 2020.
“Dasar Perubahan APBD sesuai Pasal 154 ayat (1) Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, menyatakan bahwa Perubahan APBD dapat dilakukan apabila terjadi beberapa hal,” ujarnya.
Taufan mengingatkan, agar dilakukan pembahasan rancangan perubahan APBD berdasarkan mekanisme. Dengan harapan pembahasan anggaran ini dapat dituntaskan sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah DPRD.
Baca Juga : Untung Menggiurkan, Kejari-Pemkot Parepare Komitmen Berantas Mafia Pupuk
“Dengan demikian kita akan menfokuskan lagi perhatian pada penyusunan APBD tahun anggaran 2020. Saya juga mengingatkan agar para kepala SKPD dan stakeholder terkait tidak meninggalkan Parepare selama pembahasan Rancangan Perubahan APBD ini,” jelas dia.
Penulis: Andi Fardi
Editor: Awang Darmawan
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar