Hukuman Idrus Marham Ditambah Jadi 5 Tahun Penjara
SULSELSATU.com, JAKARTA – Hukuman pidana terhadap mantan Menteri Sosial Idrus Marham makin berat. Hal itu setelah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan vonis 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.
Majelis hakim menilai mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut.
Hukuman ini lebih berat daripada pengadilan tingkat pertama atau Pengadilan Tipikor Jakarta yang memvonis Idrus dengan pidana 3 tahun penjara dan denda sebesar Rp150 juta subsider dua bulan kurungan.
“Membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 9/Pid.Sus-TPK/2019/PN.JKT.PST.tanggal 23 April 2019 yang dimintakan banding tersebut. Mengadili sendiri, satu menjatuhkan pidana kepada terdakwa Idrus Marham dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” demikian bunyi amar putusan banding seperti dikutip dari laman website Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (18/7).
Ada pun majelis hakim banding yang menjadi ketua dalam perkara ini adalah I Nyoman Sutama. Sementara Mohammad Zubaidi Rahmat dan Achmad Yusak menjadi anggotanya. Putusan banding ini dibacakan pada Selasa (9/7) lalu.
Lie Setiawan, Jaksa Penuntut Umum KPK membenarkan putusan banding tersebut. Ia berujar kalau putusan tersebut sudah sesuai dengan tuntutan penuntut umum sebelumnya, yakni 5 tahun pidana penjara.
“Iya, itu putusan banding,” kata Jaksa Lie, seperti dikutip dari CNNIndonesia, Kamis (18/7/2019).
Dalam perkara ini, Idrus bersama-sama dengan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih terbukti menerima suap sebesar Rp2,25 miliar dari Johanes Budisutrisno Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd.
Editor: Awang Darmawan
Cek berita dan artikel yang lain di Google News