SULSELSATU.com, MAKASSAR – Badan Narkotika Nasional (BNN) RI telah menyita hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari dua bandar narkoba di Sulsel. Keduanya adalah Agus Sulo alias Lagu dan Syukur.
“Kami bekerja sama dengan Polda Sulsel menyelidiki, hasilnya ada beberapa aset bernilai cukup fantastis, uang lebih Rp2 miliar,” kata Direktur TPPU BNN RI, Brigjen Pol Bahagia Dachi saat jumpa pers di BNN Badokka, kota Makassar, Kamis (18/7/2019).
“Ada juga tanah, sawah, rumah, mobil mewah, Pabrik telur, dan lain-lain. Total nilainya ada sekitar Rp16 miliar,” imbuhnya.
Baca Juga : Viral Seorang Pengedar Sabu di Tana Toraja Mengaku Dibekingi Oknum Polisi
Awalnya, petugas BNN menangkap Lagu di daerah Rappang, Kelurahan Lalebbata, Kecamatan Panca Rijang, Sidrap pada 16 Mei 2019 lalu. Kemudian petugas juga membekuk Syukur yang bekerja sebagai kurir.
Petugas lantas mengembangkan kasus ini hingga berhasil melacak aset-aset sang bandar yang diduga kuat sebagai hasil TPPU. Aset yang disita tersebut sebagian besar disamarkan oleh di Kabupaten Sidrap, sedang sejumlah aset lainnya berada di Kota Makassar.
Bahagia membeberkan, kedua bandar ini memang sudah memasok barang haram ke Sulsel, khususnya Kabupaten Sidrap sejak tahun 2014 lalu. Keduanya juga pernah terjerat kasus narkoba di Kalimantan Utara dengan barang bukti 10 kilogram sabu.
Baca Juga : Program Lorong Wisata Tuai Pujian dari BNN
“Sudah beberapa kali jaringan ini melakukan jual beli narkoba, ada beberapa kasus yang pernah melibatkan mereka di wilayah Polda Sulsel dan 10 Kilogram dari Kaltim,” kata Bahagia.
Kedua bandar kini terancam hukuman penjara 20 tahun usai dijerat UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dam Pemberantasan TPPU.
Penulis: Hermawan Mappiwali
Editor: Awang Darmawan
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar