Mini Coopernya Disita, Bandar Narkoba di Sidrap Diduga Masih Punya Ferrari
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap kasus dugaan pencucian uang dari bisnis narkoba dari dua petani bandar narkoba di Sidrap, Agus Sulo dan Syukur. Petugas pun menyita aset senilai Rp16 miliar dari hasil kejahatan keduanya.
Duit Rp16 miliar aset tersebut di antaranya uang tunai senilai Rp2 miliar lebih, mobil mewah Mini Cooper, sawah berpetak-petak. Namun didiga sang bandar masih memiliki mobil mewah jenis Ferrari.
“Sementara masih kita cari (Ferrari),” kata
Direktur TPPU BNN RI Brigjen Pol Bahagia Dachi di Makassar, Kamis (18/7/2019).
Polisi bintang satu itu mengatakan, timnya tengah bergerak untuk mencaritahu kendaraan Ferrari yang nilainya bisa mencapai milyaran rupiah.
“Belum tahu, sedang dilacak kebenaran info ini,” kata Bahagia.
Selain mobil Mini Cooper, petugas BNN total telah menyita 8 unit mobil berbagai jenis. “Mereka total punya 8 unit mobil,” katanya.
Awalnya, sang bandar bernama Agus Sulo alias Lagu tersebut ditangkap petugas BNN di daerah Rappang, Kelurahan Lalebbata, Kecamatan Panca Rijang, Sidrap pada 16 Mei 2019 lalu. Tak butuh waktu lama, petugas juga membekuk Syukur yang bekerja sebagai kurir.
Dari penangkapan keduanya lah dapat dilacak aset-aset sang bandar yang diduga kuat sebagai hasil kejahatan narkoba. Aset yang disita tersebut sebagian besar disamarkan oleh di Kabupaten Sidrap, sedang sejumlah aset lainnya berada di Kota Makassar.
Penulis: Hermawan Mappiwali
Editor: Awang Darmawan
Cek berita dan artikel yang lain di Google News