Dipersingkat, Kampanye di Pilkada 2020 Jadi 71 Hari
SULSELSATU.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengubah masa kampanye Pilkada 2020 yang semula 81 hari menjadi 71 hari. Masa kampanye selama 71 hari ini dinilai paling tepat dan tak bisa dikurangi lagi agar tidak mengganggu agenda lain dalam pilkada.
“Itu dari 81 hari seingat saya menjadi 71 hari. Enggak mungkin dikurangi lagi, takutnya nanti kalau ada sengketa, putusannya melampaui hari pemungutan suara kan merepotkan,” ujar Ketua KPU Arief Budiman di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (17/7/2019) dilansir CNN.
Perubahan ini, kata Arief, telah disusun dalam draf Peraturan KPU tentang Pilkada 2020 yang dikirimkan ke Kementerian Hukum dan HAM.
“Sudah dikirim, sudah juga dilakukan pembahasan harmonisasinya. Ya kita tinggal tunggu kabar dari Kemenkumham, kalau memang selesai ya langsung kita distribusikan teman-teman daerah,”” katanya.
Sementara terkait hari pencoblosan, Arief memastikan tak ada perubahan. Hari pencoblosan tetap dilaksanakan pada 23 September 2020.
“Tanggal enggak berubah, tetap 23 September,” ucap Arief.
Pilkada 2020 diketahui akan dilaksanakan secara serentak di 270 daerah. Dua ratusan daerah itu terdiri atas sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
Awalnya Pilkada 2020 hanya dilaksanakan di 269 daerah, namun Kota Makassar jadi masuk karena pada Pilkada 2018 silam tak ada pemenang setelah kotak kosong mengalahkan calon tunggal.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News