SULSELSATU.com, MAKASSAR – Badan Narkotika Nasional (BNN) RI menyita hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari dua bandar narkoba di Sulsel. Keduanya adalah H Agus Sulo alias Lagu dan Syukur.
Kedua bandar ini terancam hukuman penjara 20 tahun.
Videographer: Hermawan Mappiwali Video Editor: Andi Hermanto Editor: Kink Kusuma Rein
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel
Komentar