SULSELSATU.com, MAKASSAR – Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Makassar, Muhammad Ansar, menanggapi perihal pembatalan SK mutasi 1.228 ASN oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Sebanyak 40 Surat Keputusan (SK) Aparatur Sipil Negara (ASN) diteken Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto resmi dibatalkan melalui perintah surat Plt. Ditjen OTDA Kemendagri RI Nomor 019.3/3692/OTDA tanggal 12/07/2019 dan surat Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara nomor B-2237/KASN/7/2019 tanggal 10/07/2019.
Dengan perihal Rekomendasi Penataan Pejabat atau Jabatan ASN di lingkungan pemerintah Kota Makassar untuk menginstruksikan Pejabat (Pj) Wali Kota Makassar agar segera mengembalikan sekitar 1,228 pejabat struktural di lingkungan Pemerintah Kota Makassar.
Baca Juga : Bakal Restrukturisasi, Iqbal Suhaeb Jamin Tak Ada Nonjob
Pengembalian tersebut berdasarkan 40 SK Wali Kota sejak tanggal 4 Juni 2018 sampai dengan 8 Mei 2019 dan melakukan Evaluasi dan Penataan Kembali.
Kemendagri memberi waktu paling lambat 22 Juli 2019 untuk menyampaikan usul penggantian pejabat di lingkungan pemerintah Kota Makassar kepada Kemendagri melalui Gubernur Sulawesi Selatan.
“Jelas sekali yang dikatakan, Pak Gubernur bahkan Pak Gubernur menyebut nomor surat berarti itu surat rekomendasi resmi,” kata Ansar, Jumat (19/7/2019).
Baca Juga : Soal Tunjangan Pejabat yang Dimutasi dan Dinonjobkan Danny, Ini Penjelasan KASN
Pengembalian jabatan itu, kata dia, pada prinsipnya memiliki penataan administrasi yang sesuai dengan regulasi.
“SK ada 40, eselonnya itu semua mulai eselon II, III, dan IV dan khusus Eselon II tadinya kan sebanyak 5, tapi ibu Najma sudah menerima jabatan di Perusda jadi tinggal IV, yang bermasalah” kata Ansar.
Setelah pengembalian posisi semula, lanjut dia, pelantikan ulang akan dilakukan. Namun terlebih dahulu akan dilakukan penyelidikan.
Baca Juga : 1.228 ASN yang Dimutasi Dianulir, Danny Merasa Tidak Melanggar
“Dalam penataan itu banyak hal yang terjadi termasuk temuan-temuan, inspektorat yang bisa menjadi pertimbangan,” kata dia.
Sebelumnya, Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah, yang menyampaikan arahan dari Kemendagri tersebut menekankan agar Pemkot Makassar melakukan evaluasi kembali terhadap jabatan-jabatan lingkup Pemkot Makassar.
‘Saya tekankan BKD dan BPKD Pemerintah Kota bersama Pak Pj Wali Kota wajib untuk dalam perkara ini bekerja secara professional dan tanpa pilih kasih dalam melakukan evaluasi dan penataan kembali jabatan-jabatan di lingkup pemerintah Kota Makassar. Kita akan tempatkan orang-orang yang memang kompeten, berpengalaman dan pantas untuk memimpin,” kata Nurdin belum lama ini.
Baca Juga : SK Bikinan Danny Pomanto Dibatalkan, 1,228 ASN yang Dimutasi Diinstruksikan Kembali
Penulis : Asrhawi Muin
Editor: Azis Kuba
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar