SULSELSATU.com, MAKASSAR – Mantan Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto angkat bicara soal pembatalan Surat Keputusan (SK) mutasi 1.228 Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Danny, sapaannya, menegaskan bahwa dirinya sama sekali tidak melakukan pelanggaran.
Diketahui, sebanyak 40 SK ASN yang diteken Moh Ramdhan Pomanto yang saat itu masih Wali Kota Makassar resmi dibatalkan melalui perintah surat Plt. Ditjen OTDA Kemendagri RI Nomor 019.3/3692/OTDA tanggal 12/07/2019 dan surat Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara nomor B-2237/KASN/7/2019 tanggal 10/07/2019.
Baca Juga : Stadion Untia Makassar Siap Dibangun, Wali Kota Appi Targetkan Groundbreaking Dalam Waktu Dekat
Dengan perihal Rekomendasi Penataan Pejabat atau Jabatan ASN di lingkungan pemerintah Kota Makassar untuk menginstruksikan Pejabat (Pj) Wali Kota Makassar agar segera mengembalikan sekitar 1.228 pejabat struktural di lingkungan Pemerintah Kota Makassar.
“Saya kira lantik mi dulu, yang penting pertama saya tidak pernah merasa melanggar undang-undang. Undang-undang ASN jelas mengatakan bahwa Eselon III dan Eselon IV itu haknya kepala daerah sedangkan Eselon II itu izin dan lelang. Kita sudah laksanakan semua itu,” kata Danny, Jumat, (19/7/2019).
Menurutnya, untuk melakukan mutasi saat itu ia tak perlu meminta izin ke Kemendagri sebab ia tak lagi berstatus sebagai calon kepala daerah incumbent.
Baca Juga : Jadi Mitra Pemkot Makassar, SUS Environment Bangun Infrastruktur Canggih Pembangkit Listrik dari Sampah
“Ada undang-undang politik mengatakan bahwa bagi kepala daerah yang mengikuti pilkada sebagai incumbent tidak boleh melantik 6 bulan. Saya dibatalkan secara jelas oleh MA. Dan Pak Soni Sumarsono (Dirjen Otda) waktu itu mengatakan bahwa saya bukan lagi kandidat. Jadi, saya tidak perlu izin,” katanya.
Danny mengatakan bahwa tidak ada urgensi dari surat yang dikeluarkan kasn lantaran mereka hanya memberikan rekomendasi antara bisa diikuti atau tidak.
“Kalau diikuti berarti kerugian negara, berarti membatalkan seluruh produk hukum yang ada. Dan itu akan menimbulkan kerugian negara. Pertanyaannya, apa urgensinya?,” kata dia.
Baca Juga : Munafri Arifuddin dan Mentan Amran Sulaiman Perkuat Silaturahmi di Halal Bihalal IKA Unhas
Danny berpendapat, bahwa kabinet yang dimutasi adalah orang-orang yang benar-benar bekerja hingga Pemkot Makassar mampu mempersembahkan penghargaan tertinggi Parasamya Purnakarya Nugraha.
“Inilah kabinet saya yang mendapatkan Parasamya Purnakarya Nugraha. Kalau pikirannya bahwa semua kerja saya tidak usah dibikin, mestinya Parasamya tidak usah diambil. Dan saya berterima kasih kepada ASN yang masih sabar dan saya yakin ASN kota Makassar kompak dan positif thinking. Kerja-kerja Anda membuat kita nomor 2 dan nomor 1 di Indonesia,” katanya.
Penulis: Asrhawi Muin
Editor: Awang Darmawan
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar