SULSELSATU.com, MAKASSAR – Proses seleksi calon Komisioner Komisi Informasi Publik (KIP) Sulsel saat ini telah sampai pada tahap fit and proper test. Sebanyak 15 nama bakal mengikuti uji kepatutan yang akan dilakukan oleh Komisi A DPRD Sulsel.
Salah satu dari 15 nama tersebut terdapat calon incumbent, Andi Muhammad Ilham.
Pria kelahiran Ujung Pandang, 19 Februari 1976 itu merupakan alumni pascasarjana Kesehatan Lingkungan Universitas Hasanuddin. Sejak masa kuliah telah aktif di organisasi intra kampus dan ekstra kampus seperti IPM, IMM, Masika ICMI Muda Sulsel.
Baca Juga : 64 Peserta Berhak Ikuti Tahap Selanjutnya dalam Seleksi Calon Anggota KPID Sulsel
Di masa mahasiswa ia sempat didapuk sebagai Koordinator Program LSM Lingkungan Larasati Sulsel. Ilham pula pernah menjabat Ketua Hikmah dan Advokasi PW IPM Sulsel dan juga Sekretaris Umum PW Pemuda Muhammadiyah Sulsel.
Selain itu, Ilham pernah aktif di KNPI Sulsel selama dua periode dan juga pernah menjabat sebagai Wakil Ketua KNPI Kota Makassar.
Semenjak menjabat sebagai Komisioner KIP Sulsel periode 2015-2019 Ilham merupakan inisiator MoNev Pemeringkatan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota se-Sulsel pada 2017.
Baca Juga : Wali Kota Danny Instruksikan PPID Kota Makassar Siapkan Informasi Publik
“Awalnya hanya 13 kabupaten/kota yang terlibat di tahun pertama, kini sudah ada 28 kabupaten/kota. Ini kita lakukan demi mengawal transparansi di Sulsel,” kata Ilham, saat ditemui Jumat (19/7/2019).
Ayah dua anak itu juga telah banyak merampungkan penyelesaian sengketa informasi baik melalui mediasi maupun ajudikasi non litigasi.
Sertifikasi mediator dari lembaga tersertifikasi Kemenkumham telah membawa Ilham menempatkan para pihak pada sengketa informasi yang diselesaikan dengan musyawarah dan kekeluargaan.
Baca Juga : Makassar Tak Ikut Monev Keterbukaan Informasi Publik
Ilham mengatakan, ke depan ia memiliki visi mengawasi badan publik, khususnya yang berkaitan langsung dengan pemenuhan akan kebutuhan publik. Menurut dia, masyarakat sudah harus memahami bahwa lembaga publik yang tidak transparan sesuai UU KIP dalam layanan informasi publik dapat dipidanakan, bukan hanya disengketakan.
“Masa terkait UU ITE yang menyinggung dan mengganggu perasaan seseorang bisa dipidanakan sementara badan publik yang mengelola anggaran negara, khususnya informasi yang serta merta dapat mengganggu ketertiban, keamanan dan korban jiwa tidak diberi punishment,” ujar Ilham.
Editor: Awang Darmawan
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar