Logo Sulselsatu

Maju di Periode Kedua, Ini Profil Calon Komisioner KIP Sulsel Andi Muhammad Ilham

Asrul
Asrul

Jumat, 19 Juli 2019 15:14

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Proses seleksi calon Komisioner Komisi Informasi Publik (KIP) Sulsel saat ini telah sampai pada tahap fit and proper test. Sebanyak 15 nama bakal mengikuti uji kepatutan yang akan dilakukan oleh Komisi A DPRD Sulsel.

Salah satu dari 15 nama tersebut terdapat calon incumbent, Andi Muhammad Ilham.

Pria kelahiran Ujung Pandang, 19 Februari 1976 itu merupakan alumni pascasarjana Kesehatan Lingkungan Universitas Hasanuddin. Sejak masa kuliah telah aktif di organisasi intra kampus dan ekstra kampus seperti IPM, IMM, Masika ICMI Muda Sulsel.

Baca Juga : 64 Peserta Berhak Ikuti Tahap Selanjutnya dalam Seleksi Calon Anggota KPID Sulsel

Di masa mahasiswa ia sempat didapuk sebagai Koordinator Program LSM Lingkungan Larasati Sulsel. Ilham pula pernah menjabat Ketua Hikmah dan Advokasi PW IPM Sulsel dan juga Sekretaris Umum PW Pemuda Muhammadiyah Sulsel.

Selain itu, Ilham pernah aktif di KNPI Sulsel selama dua periode dan juga pernah menjabat sebagai Wakil Ketua KNPI Kota Makassar.

Semenjak menjabat sebagai Komisioner KIP Sulsel periode 2015-2019 Ilham merupakan inisiator MoNev Pemeringkatan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota se-Sulsel pada 2017.

Baca Juga : Wali Kota Danny Instruksikan PPID Kota Makassar Siapkan Informasi Publik

“Awalnya hanya 13 kabupaten/kota yang terlibat di tahun pertama, kini sudah ada 28 kabupaten/kota. Ini kita lakukan demi mengawal transparansi di Sulsel,” kata Ilham, saat ditemui Jumat (19/7/2019).

Ayah dua anak itu juga telah banyak merampungkan penyelesaian sengketa informasi baik melalui mediasi maupun ajudikasi non litigasi.

Sertifikasi mediator dari lembaga tersertifikasi Kemenkumham telah membawa Ilham menempatkan para pihak pada sengketa informasi yang diselesaikan dengan musyawarah dan kekeluargaan.

Baca Juga : Makassar Tak Ikut Monev Keterbukaan Informasi Publik

Ilham mengatakan, ke depan ia memiliki visi mengawasi badan publik, khususnya yang berkaitan langsung dengan pemenuhan akan kebutuhan publik. Menurut dia, masyarakat sudah harus memahami bahwa lembaga publik yang tidak transparan sesuai UU KIP dalam layanan informasi publik dapat dipidanakan, bukan hanya disengketakan.

“Masa terkait UU ITE yang menyinggung dan mengganggu perasaan seseorang bisa dipidanakan sementara badan publik yang mengelola anggaran negara, khususnya informasi yang serta merta dapat mengganggu ketertiban, keamanan dan korban jiwa tidak diberi punishment,” ujar Ilham.

Editor: Awang Darmawan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Makassar25 November 2024 22:48
Seminar Kesehatan dan Donor Darah Meriahkan Peringatan Hari Guru di SIT Al Fatih
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Sekolah Islam Terpadu (SIT) Al Fatih memperingati dan menyemarakkan Hari Guru dirangkaikan Hari Kesehatan Nasional de...
Politik25 November 2024 22:39
Bawaslu Diminta Kawal Wilayah dari Serangan Fajar
SULSELSATU.com, MAKASSAR — Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto, menyoroti maraknya praktik politik uang atau serangan fajar menjelang Pem...
Metropolitan25 November 2024 22:36
Tok! APBD Makassar 2025 Capai Rp5,7 Triliun
SULSELSATU.com, MAKASSAR — Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar resmi menyepakati Anggaran ...
Hukum25 November 2024 21:36
12 Daerah Rawan di Sulsel Dapat Pengamanan Khusus untuk Pilkada 2024
SULSELSATU.com, MAKASSAR — Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) telah memetakan 12 daerah yang bakal menjadi perhatian khusus dalam proses pemungutan sua...