SULSELSATU.com, BARRU – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Barru berhasil menyita dua ember miras tradisional ballo di Ujunge, Kelurahan Sumpang Binangae, Jumat (19/7/2018).
Kasatpol PP dan Damkar Barru, Moh Fadly R Pawae mengatakan dalam penegakan perda miras, mengamankan 2 penjual miras ballo di Ujunge.
“Pada operasi tersebut ada 2 ember yang diamankan, masing-masing 1 ember besar dan 1 ember kecil berisi ballo,” kata Fadly
Baca Juga : Ungkapan Mendalam Bupati Barru Usai Almarhum Istrinya Dimakamkan
Ia menyebut pelaku yang minum dan penjual miras telah diambil keterangannya untuk selanjutnya akan di proses sesuai ketentuan Perda Miras oleh PPNS Satpol-PP dan Damkar Kabupaten Barru.
“Setelah dilakukan operasi, maka keseluruhan ballo tersebut telah kami musnahkan,” ujarnya
Penulis : Asriadi
Editor: Azis Kuba
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar