SULSELSATU.com, JENEPONTO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto, akhirnya mengumumkan tiga orang tersangka dugaan korupsi Makan dan Minum (Mamin) 2013, di RSUD Lanto Daeng Pasewang (Latopas).
Kasi Pidsus Kejari Jeneponto, Saut Mulatua, mengatakan pihaknya telah menetapkan tiga tersangka, inisial H.S (laki-laki) , Hj.S (wanita) , dan K (laki-laki). Ketiganya diakui telah ditersangkakan sejak Juni, lalu.
Menurutnya saat ini sudah tahap pelengkapan berkas dan kembali memeriksa sejumlah saksi.
Baca Juga : Terjerat Kasus Dugaan Korupsi, Mantan Bendahara RSUD Latopas Angkat Bicara
“Termasuk, tiga tersangka masing-masing sudah dipanggil kembali,”kata Saut.
Terkait kerugian negara, kata dia masih dalam tahap perhitungan uang. Sementara terhitung kerugian Rp800 juta.
“Masih memungkinkan untuk bertambah,” katanya.
Baca Juga : Mantan Dirut dan Mantan Bendahara RSUD Latopas Jadi Tersangka
Menanggapi itu, ketua Parlement Pemuda Indonesia (PPI), Alim Bahri, mengapresiasi langkah kejaksaan. Senantiasa berkomitmen tinggi dengan upaya penegakan dan penindakan kasus korupsi di Jeneponto.
Walaupun, kata dia, prosesnya cukup lamban dan lama. Tetapi, Kejari tetap memperlihatkan sebuah semangat kepastian hukum. Dalam rangka mendorong tercapainya pemerintahan yang bersih di Jeneponto.
Tetapi, lanjut dia, capaian ini bukan hanya hal yang harus ditangani secara tegas, saja. “Tetapi masih banyak dugaan korupsi lainnya yang membutuhkan kerja ekstra kejaksaan dalam penegakan hukum. Sebagai pertanggung jawaban moralitas dan istitusional yang dikenal dengan dotrin Satya Adi Wicaksana,” tegas aktivis Jeneponto.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar