SULSELSATU.com, MAKASSAR – Sejumlah fakta dalam persidangan Hak Angket mulai terungkap.
Dari para terperiksa dan saksi ahli, panitia hak angket mulai mendapatkan titik terang atas sejumlah pelanggaran yang terjadi selama kepemimpinan Gubernur bersama Wakil Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah dan Andi Sudirman Sulaiman.
Salah satu panitia hak angket, Wahyuddin AB Kessa mengatakan jika semua proses persidangan ini selesai maka akan ada rekomendasi yang dikeluarkan.
Baca Juga : Sekretariat DPRD Sulsel Tingkatkan Pelayanan Profesional Bersama DPR RI
Rekomendasi itu, terkait pelanggaran yang yang ditemukan dari keterangan para saksi dalam persidangan.
“Sudah ada pasti rekomendasi, soal rekomendasinya kemana tergantung jenis pelanggaran,” kata Wahyuddin, Senin (22/7/2019).
Dia menjelaskan jika temuan itu terkait pelanggaran pidana, maka yang akan di rekomendasi kepada kepolisian dan kejaksaan.
Baca Juga : Ketua DPRD Sulsel Cicu Target Rampungkan AKD Pekan Depan
“Misalnya soal dugaan KKN atau misalnya kemarin soal dugaan bagi-bagi proyek,” ujarnya.
Sementara jika yang terjadi pelanggaran administrasi, tambahnya, maka akan direkomendasikan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk dilakukan pembinaan.
“Tetapi kalau pelanggaran terkait dengan undang-undang maka akan dibawa ke Mahkamah Agung (MA) untuk diuji,” tutup politisi PKB tersebut.
Baca Juga : 5 Pimpinan DPRD Sulsel Periode 2024-2029 Resmi Dilantik
Penulis: Asrul
Editor: Awang Darmawan
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar