SULSELSATU.com, MAKASSAR – Kejaksaan Tinggi (Kejati Sulsel) memastikan bakal ikut mengawal secara maksimal terhadap kasus petani bandar narkoba di Kabupaten Sidrap. Pengawalan ini terutama dalam berkoordinasi dengan BNN dalam menyusun berkas perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) kedua tersangka, Agus Sulo dan Syukur.
“Kami juga memastikan akan maksimal dalam menyusun dakwaan (pencucian uang) hingga tuntutan kepada kedua bandar narkoba ini di pengadilan,” kata Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Sulsel Narendra Jatna di Makassar, Senin (22/7/2019).
“Untuk pencucian uang ini ada satu hal yang perlu kita sikapi dan cermati. Prinsip pencucian uang ini adalah jangan sampai ada penjahat menikmati hasil tindak pidananya,” imbuhnya.
Baca Juga : Kejati Sulsel Bidik Dugaan Korupsi Pembangunan Bendungan Pamukkulu Takalar
Menurut Narendra, apapun yang dilakukan kalau tidak bisa menikmati hasil tindak pidananya, maka dia akan berpikir buat apa lagi melakukan kejahatan.
Diberitakan sebelumnya, dua petani yang menyambi sebagai bandar narkoba di Sidrap di atas ditangkap oleh aparat BNN RI pada 16 Mei 2019 lalu.
Namun keduanya bukan sekadar bandar biasa lantaran telah beraksi sejak 2014 lalu hingga memiliki aset senilai Rp16 miliar. Aset tersebut berupa uang tunai Rp2 miliar lebih, rumah, delapan mobil mewah senilai Rp5,4 miliar, hingga sawah berpetak-petak.
Baca Juga : Bupati Gowa Raih Penghargaan Role Model Kepala Daerah dari Kajati Sulsel
Aparat pun telah menyita aset tersebut dan menelusuri kemungkinan masih adany aset yang lain. Sementara kedua bandar tersebut dijerat pasal pencucian uang atau UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Penulis: Hermawan Mappiwali
Editor: Awang Darmawan
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar