SULSELSATU.com, MAKASSAR – Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar, Manai Sophian angkat bicara soal dugaan penyerobotan lahan fasum fasos RSIA Bahagia. Dia mengatakan, RSIA Bahagia yang terletak di BTN Minasa UPA Blok H7 Nomor 9, Kelurahan Gunungsari, Kecamatan Rappocini, itu sudah memiliki alas hak.
Namun, berdasarkan akta jual beli nomor 150/KT/VII/1999 menyatakan bahwa Gubernur Sulsel Periode 2003 – 2008 H M Amin Syam telah membeli lahan tersebut dan diperuntukkan untuk lahan pembangunan rumah sakit.
Baca Juga : Pemkot Makassar dan DPRD Sepakati KUA-PPAS APBD Tahun 2025
“Beliau (Amin Syam) sudah membeli tanah tersebut dari PT Timurama itu tertera dengan jelas pada akta jual beli yang diterbitkan dengan Nomor 150/KT/VII/1999 tertanggal 5 Juli 1999,” ucap Manai Sophian, Senin, (22/7/2019).
Tak hanya itu, kata dia, kepemilikannya juga diperkuat dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 20192 tahun 1999 dan surat ukur No 00113/1999. Semua surat yang terbitkan menyatakan lahan tersebut milik Amin Syam.
“Perlu saya jelaskan bahwa akta jual beli ini dibuat PPAT kecamatan Tamalate atas nama Drs Makkulau dan ada beberapa saksi-saksi serta didampingi camat Rappocini yang pada waktu itu dijabat oleh Rompegading Patiroy,” jelasnya.
Baca Juga : Pemkot Makassar Pastikan Distribusi Bantuan Pangan Tepat Sasaran
Karenanya, secara keperdataan lahan itu menjadi milik Amin Syam bukan sebagai fasum fasos dan harus dilindungi UU.
“Dasarnya kuat. Harapannya ini perlu kita jelaskan kepada publik. Sesuai UU dan hukum, lahan tersebut memiliki bukti kepemilikan SHM yang sah di mata negara,” pungkasnya.
Penulis: Asrhawi Muin
Editor: Awang Darmawan
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar