SULSELSATU.com – Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengajukan surat permohonan penyitaan sejumlah aset milik lima petinggi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang telah divonis mesti membayar denda sebesar Rp30 Miliar.
Denda ini harus dibayar oleh lima petinggi PKS berkaitan dengan kasus pemecatan sepihak terhadap Fahri oleh partai yang turut membesarkan namanya itu. Permohonan penyitaan aset ini dikirimkan Fahri melalui Kuasa Hukumnya, Mujahid Latief kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Suratnya telah kami ajukan. Agar tidak lagi menunda pelaksanaan putusan pengadilan. Putusan Mahkamah Agung itu adalah putusan yang berkekuatan hukum tetap,” kata Mujahid di PN Jakarta Selatan, Senin (22/7/2019).
Baca Juga : Politisi Gelora Sebut Ketum Partai Sekarang Kerjanya Cuma Hitung Uang Pilkada
Lima petinggi PKS tersebut adalah Sohibul Iman, Hidayat Nur Wahid, Abdul Muiz Saadi, Surahman Hidayat, dan Abdi Sumaithi.
Mujahid menjelaskan ada beberapa aset yang diajukan pihaknya untuk disita. Aset itu berupa aset bergerak dan aset tidak bergerak yang tersebar di beberapa tempat.
Aset itu ada yang berupa rumah dan bangunan, kendaraan bermotor, hingga tanah milik kelima petinggi PKS tersebut.
Baca Juga : VIDEO: Presiden Jokowi Resmi Beri Penghargaan Fadli Zon dan Fahri Hamzah
“Saya bilang ada rumah dan bangunan, ada kendaraan. Aset bergerak maupun tidak bergerak. Kalau dijelaskan detail khawatir nanti pihak-pihak itu ada upaya mengamankan,” katanya.
“Ada di Kemang, ada juga di Tangerang, di sekitar Jabodetabek. Karena ada yang pernah jadi ketua MPR, Wakil Ketua DPR, ada yang jadi Ketua DPR kan,” lanjut Mujahid.
Permohonan eksekusi ke Pengadilan Jakarta Selatan diajukan Fahri menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) yang memerintahkan PKS membatalkan pemecatan Fahri dan membayar ganti rugi senilai Rp 30 miliar.
Baca Juga : Jokowi Resmi Berikan Tanda Kehormatan ke Fadli dan Fahri
Eksekusi penyitaan itu menurut Mujahid bisa dilakukan setelah proses verifikasi dari tim Pengadilan Jakarta Selatan. Verifikasi itu dilakukan untuk membuktikan bahwa barang yang diajukan untuk dilelang itu merupakan barang milik termohon.
Jika sudah terbukti barang tersebut milik termohon maka lelang bisa segera dilakukan hingga terkumpulah dana sejumlah Rp30 Miliar yang kemudian harus diberikan kepada Fahri Hamzah.
“Secara prosedur kita ajukan surat, nanti pengadilan verifikasi barangnya benar milik termohon atau tidak. Kalau sudah, nanti akan dilakukan pelelangan untuk sampai pada putusan sejumlah Rp30 miliar,” katanya.
Baca Juga : Tak Lagi Jadi Anggota DPR, Fahri Hamzah Kini Jualan Kopi
Pihaknya pun berharap agar perkara ini bisa segera selesai lantaran dinilai sudah terlalu lama berjalan sejak putusan terakhir dari Mahkamah Agung memenangkan Fahri Hamzah. Namun pihak-pihak yang diputus harus membayar denda justru tak juga memenuhi kewajibannya.
“Harapan kami harus segera dieksekusi. Ini sudah selesai dari dulu. Kalau boleh saya istilahkan ini ada pembangkangan terhadap putusan pengadilan,” katanya.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar