SULSELSATU.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak untuk melanjutkan 58 dari 260 sengketa pileg ke tahap pembuktian. Penolakan tersebut tidak dilanjutkan dengan berbagai alasan.
“Mengadili, sebelum menjatuhkan putusan akhir, menghentikan bagian dari perkara-perkara yang tidak dilanjutkan pada tahap pemeriksaan persidangan dengan agenda pembuktian,” ujar Ketua Majelis Hakim Anwar Usman di ruang sidang MK, Jakarta, Senin (22/7/2019).
Sebanyak 58 perkara yang ditolak tersebut berasal dari 14 perkara di panel hakim I, 23 perkara di panel hakim II, dan 21 perkara di panel hakim III. Sidang sengketa pileg diketahui ditangani oleh tiga panel hakim dengan anggota panel masing-masing tiga orang hakim.
Baca Juga : Parpol Non Parlemen Boleh Mengusung Cakada Berdasarkan Putusan MK
Baca Juga : Ibu Pejuang Hak Asuh Anak Bersatu Tembus Mahkamah Konstitusi
Alasan penolakan melanjutkan sidang umumnya karena permohonan dan petitum yang diajukan tidak sesuai.
Sementara jumlah sengketa yang dilanjutkan adalah 122 perkara yang terdiri dari 48 perkara di panel hakim I, 33 perkara di panel hakim II, dan 41 perkara di panel hakim III.
Sebanyak 58 perkara yang ditolak tersebut berasal dari 14 perkara di panel hakim I, 23 perkara di panel hakim II, dan 21 perkara di panel hakim III. Sidang sengketa pileg diketahui ditangani oleh tiga panel hakim dengan anggota panel masing-masing tiga orang hakim.
Baca Juga : Parpol Non Parlemen Boleh Mengusung Cakada Berdasarkan Putusan MK
Baca Juga : Ibu Pejuang Hak Asuh Anak Bersatu Tembus Mahkamah Konstitusi
Alasan penolakan melanjutkan sidang umumnya karena permohonan dan petitum yang diajukan tidak sesuai.
Sementara jumlah sengketa yang dilanjutkan adalah 122 perkara yang terdiri dari 48 perkara di panel hakim I, 33 perkara di panel hakim II, dan 41 perkara di panel hakim III.
“Sidang akan dilanjutkan dan dilaksanakan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi atau ahli dari pemohon, termohon, dan pihak terkait,” katanya.
Baca Juga : Gugat UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi, Ini Alasan Wali Kota Danny
Dari jumlah tersebut, lanjut Anwar, terdapat 80 perkara yang tidak disebutkan lantaran masih menunggu panggilan untuk pembacaan pada putusan akhir. Artinya, perkara itu tak berlanjut karena dianggap tidak memenuhi syarat.
“Perkara tidak disebutkan untuk dihentikan dan tidak dilanjutkan ke pembuktian, menunggu panggilan Mahkamah untuk pembacaan putusan,” ucap Anwar.
Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pengucapan putusan sela serta ketetapan atas 260 perkara sengketa hasil Pileg 2019 pada hari ini. Sidang pembacaan putusan dan ketetapan ini dilakukan secara pleno atau dihadiri sembilan orang hakim konstitusi.
Baca Juga : SBY Nilai Sistem Pemilu Proporsional Tertutup Kebiri Hajat Hidup Rakyat
Sebelumnya MK menggelar sidang pendahuluan, kemudian dilanjutkan dengan agenda mendengarkan keterangan KPU, pihak terkait, dan Bawaslu untuk 260 perkara PHPU Legislatif 2019 pada Selasa (9/7) hingga Kamis (18/7).
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar