SULSELSATU.com, PALOPO – Momen Hari Bhakti Adhyaksa, aktivis perempuan di Kota Palopo, Yertin Ratu menyoroti kinerja Kejaksaan Negeri Kota Palopo.
Kasus yang disoroti Alumni Hukum Unhas ini adalah terpidana kasus kredit fiktif di salah sartu bank Kota Palopo tahun 2015, Irianwati binti Muh Taeba Jen (52) yang belum dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Kota Palopo.
Padahal Mahkamah Agung (MA) telah menerbitkan putusan nomor 1846 K/Pid.Sus/2016 sejak tiga tahun lalu.
Baca Juga : VIDEO: Hari Bhakti Adhyaksa ke 60, Ini Kata Kajari Jeneponto
Menurut Yertin, jaksa “mandul” tidak bisa melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik.
Harusnya diperingatan Adhyaksa ini kejaksaan bisa memberikan hadiah berupa peningkatan kinerja.
“Kalau tugas untuk melaksanakan eksekusi kasus ini saja tidak bisa lalu bagaimana dengan penuntasan kasus korupsi yang menggurita di kota ini,” jelasnya, Senin (22/7/2019).
Baca Juga : Hari Bhakti Adhyaksa ke-60, Taufan Pawe Apresiasi Kinerja Kejaksaan
Yertin berpendapat, Jaksa di kota ini sudah lupa tugas dan fungsinya.
Editor: Hendra Wijaya
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar