Mantan Dirut dan Mantan Bendahara RSUD Latopas Jadi Tersangka
SULSELSATU.com, JENEPONTO – Kejaksaan Negeri Jeneponto resmi menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi makan dan minum di RSUD Lanto Daeng Pasewang (Latopas) Jeneponto.
“Ketiga tersangka yang dmaksud, Saharuddin (Mantan Direktur) H. Saleha PTTK 2013 dan Kaharuddin Oca (Mantan Bendahara),” ujar Rahmadiagus, Kepala Kejaksaan negeri Jeneponto dalam acara press release di kantornya, Senin (22/7/2019) sore.
Dia mengatakan untuk Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam kasus ini tidak mempunyai bukti bukti untuk pembelian bahan bahan makan minum.
Disebutkan juga bukti pencairan adalah berita acara serah terima pemeriksaan barang oleh panitia pemeriksa barang dan juga daftar apa apa saja barang yang dibeli.
“Tetapi berita acara dan daftar itu, itu tidak bener karena panitia pemeriksa barang tidak pernah melakukan pemeriksaan. Bahkan tanda tangan mereka (Panitia Pemeriksa Barang) disitu itu tidak pernah ditandatangani,” katanya.
Menurutnya tiga tersangka diduga kuat menjadikan itu sebagai dasar pertanggungjawaban oleh keuangan untuk mencairkan anggaran.
“Siapa yang buat daftar itu, PPTK melempar ke Bendahara dan ketika bendahara ditanya dia melempar PPTK yang membuat. Bendahara yang bilang SPJ PPTK yang buat, PPTK bilang dia tidak pernah membuat SPJ dan SPJ itu keluar diakhir tahun dari bendahara,”katanya.
Harusnya, kata Rahmadiagus, bendahara harus melakukan verifikasi sebelum pembayaran. Namun, PPTK tidak pernah melakukan permintaan pencairan uang dan malah bendahara mencairkan anggaran tersebut.
“Untuk peran Direktur karena Direktur adalah pengguna anggaran dan termasuk juga dalam peranya menjadikan bahwa Rp 860 juta sekian itu menjadi utang, padahal dari awal itu tidak ada utang, karena dalam dokumen pertangungjawaban itu tidak ada utang. Tapi kenapa dia memprosesnya dan membahas di dewan untuk dijadikan utang,” katanya.
Akibat kejadian tersebut, kata Rahmadiagus, negara dirugikan kurang lebih Rp 1 miliar.
Sementara untuk penahanan ketiga tersanga, pihaknya mengaku ada pertimbangan penyidik.
“Alasan tidak dilakukan penahanan karena tidak malarikan diri, tidak menghilangkan alat bukti dan tidak mengulangi lagi, namun semua itu tergantung pertimbangan penyidik, ” jelasnya.
Penulis : Dedi
Editor: Azis Kuba
Cek berita dan artikel yang lain di Google News