SULSELSATU.com, JAKARTA – Eks Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia atau PSSI, Joko Driyono bakal menghadapi sidang vonis hari ini, Selasa (23/7/2019). Sidang bakal digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sekitar pukul 13.00 WIB.
Hari ini, agenda sidang yang telah dijadwalkan, yaitu pembacaan vonis oleh majelis hakim terhadap terdakwa, pria yang akrab disapa Jokdri.
Jaksa Penuntut Umum, Sigit Hendradi berharap, terdakwa Jokdri bersalah dalam kasus dugaan perusakan barang bukti pengaturan skor sepakbola.
Baca Juga : Ciptakan Perputaran Ekonomi Rp10,42 Triliun, BRI Kembali Jadi Sponsor Utama Liga 1 2024-2025
“Harapan saya, terbukti bersalah Jokdri,” ujar Sigit, seperti dikutip dari VIVA.
Sementara itu, pengacara Jokdri, Mustofa Abidin bersikukuh bahwa kliennya ini tidak bersalah dalam kasus tersebut. Kendati begitu, memang keputusannya ada di majelis hakim.
Mantan pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum PSSI Joko Driyono (kiri) bersiap mengikuti sidang perdana kasus dugaan penghilangan barang bukti pengaturan skor di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin, 6 Mei 2019.
Baca Juga : Pasar Modal Berikan Edukasi dan Literasi Kepada Atlet Sepak Bola U-20
“Harapannya, ya bebas lah. Tetapi, semua berpulang pada putusan hakim,” ujarnya.
Sebelumnya, Jokdri dituntut hukuman dua tahun enam bulan penjara. Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa terkait perbuatan Jokdri yang diduga merusak barang bukti skandal pengaturan skor di Liga Indonesia.
Dalam persidangan, Jaksa menyatakan, Joko Driyono bersalah. Jaksa menilai terdakwa terbukti melanggar Pasal 235 jo Pasal 233 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca Juga : IOH Tandatangani Kerja Sama dengan PSSI, Dukung Tim Nasional Sepakbola Indonesia ke Pentas Dunia
“Menuntut Majelis Hakim yang mengadili perkara ini menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dua tahun enam bulan,” kata Jaksa Penuntut Umum, Sigit Hendradi.
Editor: Awang Darmawan
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar