Hakim Vonis Joko Driyono 18 Bulan Penjara
SULSELSATU.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis mantan Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono dalam kasus penghilangan dan perusakan barang bukti terkait kasus dugaan pengaturan skor sepak bola dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dalam sidang di Jakarta, pada Selasa (23/7/2019). Istri dan anak terdakwa pria yang akrab disapa Jokdri itu menangis saat mendengar putusan hakim.
Istri Jokdri terlihat beberapa kali mengusap punggung anak laki-lakinya yang sedang mengusap air matanya saat duduk di dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Selain itu, pengganti Jokdri sebagai Plt Ketua Umum PSSI Gusti Randa juga terlihat menghadiri sidang.Gusti menemui istri dan merangkul anak Jokdri setelah sidang ditutup dan melakukan sedikit perbincangan.
“Tadi saya ketemu dengan Ibu (istri Jokdri) tentu sebagai kolega kami menguatkan mental kepada anak-anaknya. Tidak lebih dari itu,” ujar Gusti seperti dikutip Antara.
Setelah berbincang dengan Gusti, istri dan anak Jokdri bergegas keluar menuju kendaraan pribadinya dan enggan menjawab pertanyaan awak media.
Sementara, vonis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Jokdri sebelumnya, yakni dua tahun enam bulan penjara.
Hakim Ketua Kartim Haeruddin mengatakan vonis lebih rendah karena beberapa pertimbangan, yaitu terdakwa bersikap sopan dan mengakui kesalahannya selama persidangan. Terdakwa dianggap telah berjasa pada dunia sepak bola serta perbuatan yang dilakukan terdakwa tersebut tidak terkait dengan tindakan pengaturan skor pada pertandingan.
Kartim mengatakan keputusan itu masih belum inkrah. Dia memberi waktu tujuh hari kepada JPU dan terdakwa untuk mempertimbangkan keputusan tersebut.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News