SULSELSATU.com, SINJAI – Komisi III DPRD Sinjai meninjau lokasi tambang batubara di Lingkungan Lempakomai, Kelurahan Lamattirilau, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, Senin (22/7/2019). Hal ini merupakan tindak lanjut dari rapat dengar pendapat dengan warga di sekitar lokasi tambang.
Ketua Komisi III DPRD Sinjai, Bahar mengatakan, peninjauan ini dilakukan dengan menghadirkan Dinas ESDM Sulsel, pengusaha tambang, serta masyarakat pemilik lahan.
“Tadi kami bersama pihak Dinas ESDM Provinsi serta pihak perusahaan kembali turun ke lokasi dan menghadirikan masyarakat pemilik lahan sawah yang tertimbun untuk mencari solusinya,” katanya.
Baca Juga : Hamka Gani Ajak Warga Kampala Bersatu Majukan Desa
Bahar mengatakan, hasil kunjungan tersebut telah menghasilkan keputusan antara pengusaha tambang dengan masyarakat pemilik lahan sawah yang tertimbun tersebut.
“Alhamdulillah permasalahannya sudah clear. Tadi telah dipertemukan pihak perusahaan CV. Panaikang Primacoal dengan masyarakat pemilik lahan, dan hasilnya telah ada kesepakatan bahwa pihak perusahaan bersedia melakukan ganti rugi,” ujar dia.
“Jadi, tadi pihak perusahaan kembali menurunkan alat berat untuk melakukan normalisasi atas lahan sawah milik warga. Hal tersebut sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak,” sambungnya.
Baca Juga : Jelang Akhir Tahun, Kepala Daerah di Sulsel Kebut Vaksinasi
Penulis: Andi Irfan Arjuna
Editor: Awang Darmawan
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar