SULSELSATU.com, SINJAI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sinjai menggelar Rapat Paripurna Penyerahan Kembali Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2018 kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Sinjai di Ruang Rapat Paripurna, Senin (22/7/2019) malam.
Wakil Ketua II Jamaluddin Asnawi dalam pidato pengantarnya menyampaikan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri dalam negeri nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah khususnya dalam pasal 305 ayat 1 ditegaskan bahwa Ranperda pelaksanaan APBD yang telah disetujui bersama dan rancangan peraturan Bupati tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebelum ditetapkan oleh Bupati/Walikota paling lama tiga hari kerja disampaikan kepada Gubernur untuk di evaluasi dengan maksud agar Ranperda dan Rancangan Peraturan Bupati tidak bertentangan dengan kepentingan umum.
“Ranperda pelaksanaan APBD telah di evaluasi oleh tim evaluasi Pemerintah Provinsi Sulsel dengan kesimpulan bahwa sudah sesuai kepentingan umum dan peraturan yang lebih tinggi,” jelasnya.
Baca Juga : VIDEO: Sambutan Pj Gubernur Bahtiar di Rapat Paripurna HUT ke-354 Sulsel
Sementara itu, Bupati Sinjai Andi Seto Gadhista Asapa yang dalam sambutannya mengungkapkan bahwa penyerahan kembali Ranperda ini merupakan rangkaian akhir dari seluruh tahapan pembahasan setelah penyerahan dan pandangan umum fraksi-fraksi yang dilanjutkan dengan pembahasan antara badan anggaran DPRD dan tim rapat pleno.
“Saya mengharapkan agar bentuk sinergi kemitraan dan kerjasama seperti ini dapat tetap terpelihara antara seluruh lembaga di Daerah ini guna menjamin kelancaran penyelenggaraan Pemerintah Daerah, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan demi terwujudnya tujuan penyelenggaraan pemerintah daerah,” harapnya.
Selain itu. Andi Seto juga menyampaikan apresiasi atas dukungan DPRD dalam pelaksanaan pengawasan program dan kegiatan yang telah dilaksanakan dalam tahun anggaran sebelumnya. Bentuk dukungan ini yang memberikan dampak luar biasa pada sistem tata kelola keuangan yang semakin baik dengan dipertahankannya WTP dalam pemeriksaan laporan keuangan Pemerintah Daerah tahun 2018.
Baca Juga : Rapat Paripurna DPRD Luwu Timur Agenda Penyerahan Ranperda Tahap II Tahun 2022
Sebelumnya Sekretaris DPRD Lukman Mannan membacakan naskah persetujuan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Bupati Sinjai.
Rapat peripurna tersebut turut dihadiri unsur Forkopimda, Anggota DPRD Sinjai, Sekda, para Asisten Setdakab, Staf Ahli Bupati, para Kepala OPD, Kabag, serta tamu undangan lainnya.
Penulis: Andi Irfan Arjuna
Editor: Hendra Wijaya
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar